Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi
Dugaan money politic, NCW laporkan paslon wali kota ke Bawaslu Kota Bekasi
Elshinta.com Jenis Media: Metropolitan
Elshinta.com -
Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut satu diduga melakukan praktik money politik di wilayah Medan Satria.
Lembaga Nasional Corruption Watch (NCW) Bekasi Raya resmi melaporkan pasangan calon tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.
Ketua NCW Bekasi Raya, Herman Parulian Simare-mare mengatakan laporan tersebut berdasarkan video yang tersebar di masyarakat.
"NCW Bekasi Raya datang ke Bawaslu untuk untuk dugaan Money Politik yang dilakukan oleh Paslon 1. Masalah ini harus ditanggapi dengan serius," kata Herman kepada wartawan pada Rabu (23/10/2024).
Ia mengungkapkan, dalam laporan tersebut NCW menyerahkan bukti berupa video yang menunjukkan dugaan pembagian uang kepada para ketua RW di Medan Satria.
"Dalam video tersebut terdengar pernyataan tentang pemberian uang satu juta untuk operasional," paparnya.
Menurutnya, aksi ini merupakan pelanggaran UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 280, yang melarang pemberian atau penjanjian uang atau materi lainnya kepada peserta pemilih.
Oleh karena itu, ia menilai tindakan tersebut telah melanggar prinsip-prinsip demokrasi yang bersih dan sehat.
"Kami berharap Bawaslu Kota Bekasi dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Bawaslu harus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kebenaran dugaan kecurangan tersebut," tegasnya.
Jika terbukti bersalah, ia berharap Bawaslu Kota Bekasi merekomendasikan KPU untuk menjatuhkan sanksi sesuai hukum yang berlaku di Indonesia kepada Paslon tersebut.
Sementara itu, Praktisi Hukum Ridwan Anthony Taufan, mengapresiasi dan mendukung langkah NCW Bekasi Raya dalam melaporkan dugaan money politics yang dilakukan oleh Paslon nomor urut satu tersebut.
Menurutnya tindakan itu melanggar hukum yang tertuang dalam undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014.
"Sudah sangat jelas di pasal 73 undang-undang nomor 10 tahun 2016, larangan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih," kata Anthony saat dikonfirmasi melalui telepon.
"Kemudian dari pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat 1 berdasarkan putusan Bawaslu provinsi dapat disanksi administratif berupa pembatalan sebagai Paslon," sambungnya.
Ia mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar waspada terhadap money politics karena terdapat unsur pidana baik itu pemberi maupun penerima, berupa kurungan dua bulan serta denda paling sedikit dua ratus juta dan paling banyak satu miliar rupiah.
"Saya ingin memberikan pencerahan kepada masyarakat khususnya warga Kota Bekasi bahwa hindari money politics, baik sebagai pemberi atau penerima karena ada hukumannya," pungkas Anthony seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Kamis (24/10).
Sumber : Radio Elshinta
Sentimen: negatif (93.9%)