Sentimen
Siap-siap Tarif Tol Cipali Naik! Ini Besarannya
Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, Beritasatu.com - Pengguna jalan tol, terutama bagi yang rutin melewati Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), harus bersiap-siap karena dalam waktu dekat akan ada kenaikan atau penyesuaian tarif tol.
Berdasarkan pengumuman dari Astra Tol Cipali, sebagai badan usaha jalan tol tersebut, tarif terjauh untuk kendaraan golongan satu (Cikopo-Palimanan) akan meningkat menjadi Rp 132.000 dari sebelumnya Rp 119.000. Untuk kendaraan golongan 2 dan 3, tarif naik menjadi Rp 217.500 dari sebelumnya Rp 196.500, sementara untuk kendaraan golongan 4 dan 5, tarif baru menjadi Rp 273.000 dari Rp 246.500.
Direktur Astra Tol Cipali Rinaldi menjelaskan penyesuaian tarif tol ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penyesuaian Tarif Tol dan Penetapan Golongan Kendaraan Bermotor pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Palimanan Nomor 2789/KPTS/M/2024, yang dikeluarkan pada 15 Oktober 2024. Rinaldi menambahkan bahwa penyesuaian tarif ini akan diberlakukan dalam waktu dekat.
"Penyesuaian tarif tol didasarkan pada Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 yang mengatur evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali, berdasarkan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol," kata Rinaldi dalam pesan teksnya kepada Beritasatu.com, Kamis (24/10/2024).
Dia juga menyatakan bahwa tujuan dari penyesuaian tarif ini adalah untuk memastikan kualitas pelayanan dan pemeliharaan jalan tol tetap optimal, sehingga perjalanan pengguna jalan dapat berlangsung dengan aman dan nyaman. Tanggal pemberlakuan tarif baru akan diumumkan melalui pengumuman resmi dalam waktu dekat.
Sementara itu, Sustainability Management & Corporate Communications Department Astra Tol Cipali Ardam Rafif Trisilo mengungkapkan besaran penyesuaian tarif ruas Tol Cikopo-Palimanan tahun 2024 berkisar antara 10,69% hingga 10,98%, sesuai dengan golongan kendaraan.
Persentase penyesuaian tarif untuk ruas Cikopo-Palimanan 2024 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 83, yang menyatakan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
"Formula perhitungan tarif baru adalah tarif lama dikalikan (1 + inflasi), dengan memperhatikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum jalan tol dan beberapa persyaratan lainnya," jelasnya.
Sentimen: positif (48.5%)