Sentimen
Negatif (100%)
24 Okt 2024 : 22.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Konawe, Kendari

Tetapkan Guru Supriyani Jadi Tersangka, Penyidik Polsek Baito Konawe Selatan Diperiksa Polda Sultra Regional 24 Oktober 2024

25 Okt 2024 : 05.40 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Tetapkan Guru Supriyani Jadi Tersangka, Penyidik Polsek Baito Konawe Selatan Diperiksa Polda Sultra Editor KOMPAS.com - Anggota Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan , Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diperiksa terkait penetapan tersangka guru SD Supriyani. Guru Supriyani ditetapkan jadi tersangka atas tuduhan menganiaya murid SD kelas 1 yang diketahui sebagai anak polisi. Ia sempat ditahan sejak Jumat (19/10/2024). Lalu penahanan Supriyani ditangguhkan dan keluar dari Lapas Perempuan Kendari pada Selasa (22/10/2024) Pemeriksaan dilakukan tim dari Polda Sultra yang ditugaskan mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus yang dialami oleh guru honorer tersebut. Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengungkapkan saat ini sudah ada sejumlah pihak yang diminta keterangan dalam kasus guru Supriyani. Mereka yang dimintai keterangan yakni sejumlah personel Polsek Baito dan pihak yang mengetahui kejadian pemukulan yang dituduhkan ke guru SD tersebut. "Sudah (ada pemeriksaan), semuanya diperiksa masyarakat juga anggota," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024). Sholeh mengatakan anggota polisi yang terlibat juga saat ini masih diminta keterangan terkait proses penyidikan kasus guru Supriyani sudah sesuai SOP atau tidak. Keterangan dari personel bersama saksi lain nantinya akan dikumpulkan tim dengan pantauan langsung Propam Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) Polda Sultra. "Masih didalami mas di bawah Itwasda," kata Sholeh. Terkait jumlah personel dan saksi yang diperiksa, Kabid Propam Polda Sultra belum bisa menyampaikan. Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian yang dikonfirmasi terkait jumlah personel polisi yang diperiksa dalam kasus guru Supriyani belum memberikan respons. Diketahui, oknum penyidik Polsek Baito mendesak Supriyani agar mengaku memukuli muridnya. Namun Supriyani enggan melakukan hal tersebut. Supriyani terus ditelpon dan dibujuk agar mau mengakui tuduhan tersebut. "Saya ditelepon beberapa kali sama penyidik untuk diminta mengaku saja kalau bersalah. Saya tidak pernah memukul anak itu apalagi dituduh pakai sapu," beber Supriyani. Selama 16 tahun menjadi guru honorer, baru kali ini Supriyani berurusan dengan hukum. Ia mengaku heran dituduh memukul korban padahal tak mengajar di kelasnya. "Saya berada di Kelas 1B sementara anak itu berada di dalam Kelas 1A. Jadi tidak ketemu di hari itu," katanya. Pihak korban menawarkan jalur damai dengan syarat membayar uang Rp50 juta. Nominal tersebut diucapkan kepala desa saat proses mediasi. "Pak desa yang tadinya menawarkan ke orang tua, murid tapi orang tuanya tidak mau kalau di bawah Rp50 juta, dia minta siapnya Rp50 juta," katanya. Kasus guru aniaya murid ini memasuki persidangan perdana pada Kamis (24/10/2024). Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polda Sultra Periksa Personel Polsek Baito dan Warga Terkait Kasus Guru Supriyani di Konawe Selatan Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)