Sentimen
Negatif (88%)
23 Agu 2022 : 19.26
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: bandung, Tangerang, Bekasi, Bogor, Sorong, Lombok, Dumai

Siaran TV Analog Jakarta Dimatikan 2 Hari Lagi, Sudah Beli STB?

24 Agu 2022 : 02.26 Views 2

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Tekno

Jakarta, CNN Indonesia --

Siaran TV analog di wilayah Jakarta akan dimatikan 2 hari lagi, tepatnya 25 Agustus 2022 sebagai bagian dari program suntik mati TV analog atau Analog Switch Off (ASO) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Program ASO terbagi dalam tiga tahap; ASO tahap I berlangsung mulai 30 April, ASO tahap II 25 Agustus, dan tahap akhir pada 2 November. Migrasi ini merupakan amanat UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, penghentian siaran televisi analog Tahap I dimulai dari tiga wilayah siaran yang berada di 3 provinsi serta 8 kabupaten dan kota, yakni wilayah siaran Riau-4 untuk Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis dan Meranti. Lalu, wilayah siaran Nusa Tenggara Timur-3 di 3 kabupaten yakni Kabupaten Timor Tengah Utara, Belu dan Malaka. Dan wilayah siaran Papua Barat-1 di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.

Tahap I akan dilakukan di total 56 wilayah layanan siaran di 166 kabupaten dan kota.

Sementara untuk tahap II yang dilaksanakan dua hari lagi akan mencakup 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten dan kota.

Beberapa wilayah yang menjadi sasaran suntik mati TV analog tahap II adalah Jakarta Raya, termasuk Bogor, Bekasi, dan Tangerang; Bandung Raya; Jawa Tengah; Jawa Timur; Kalimantan; Sulawesi; dan Maluku.

Program ASO sendiri sempat menuai perbincangan karena protes sejumlah stasiun televisi yang menentang biaya sewa multipleksing karena dianggap terlalu mahal.

Kini aturan sewa slot TV digital yang tercantum dalam Pasal 81 ayat (1) PP 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran itu dibatalkan Mahkamah Agung (MA) berdasarkan permohonan uji materi dari Lombok TV.

Meski demikian, Kominfo menyebut pembatalan aturan sewa tersebut tidak lantas mengganggu program ASO.

Menurut Kominfo, MA hanya membatalkan salah satu ayat dalam PP 46/2021, bukan keseluruhan ketentuan soal migrasi TV analog ke digital.

"Jadi secara prinsip, migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital tetap berlanjut dan diimplementasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kementerian.

"Di mana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengamanatkan penghentian penyiaran terestrial dengan teknologi analog (Analog Switch Off/ASO) dilakukan paling lambat pada tanggal 2 November 2022," tambahnya.

(lom/mik)

[Gambas:Video CNN]

Sentimen: negatif (88.3%)