Sentimen
Positif (72%)
16 Jan 2024 : 10.31
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Senayan

Alasan Said Aqil-Ahok Tak Perlu Mundur dari BUMN Meski Dukung Capres

16 Jan 2024 : 17.31 Views 2

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, CNN Indonesia --

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan alasan Komisaris Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Said Aqil Siradj dan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok tidak mundur dari jabatanya meski keduanya menyatakan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024.

Said Aqil diketahui mendukung pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Cak Imin. Sedangkan Ahok menyatakan dukungan terhadap pasangan nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Arya mengatakan tidak masalah jika kedua komisaris BUMN itu menyatakan dukungan kepada pasangan capres dan cawapres, asalkan tidak ikut berkampanye.

"Mendukung asal enggak kampanye kan silahkan aja. Dia kan enggak kampanye," katanya di JCC Senayan, Senin (15/1).

Arya mengatakan setiap orang, termasuk komisaris BUMN, berhak memilih dan mempunyai pilihan masing-masing. Menurutnya, mendeklarasikan pilihan capres dan cawapres tidak serta merta berarti ikut berkampanye.

"Masa enggak boleh komisaris dukung seseorang? Memang komisaris hilang hak pilihnya? Saya dukung ini, katanya, silahkan. Sama kayak Pak Ahok lah, Pak Ahok juga begitu (dukung capres), sama saja," katanya.

Menteri BUMN Erick Thohir melarang para direksi, komisaris, pengawas, dan karyawan BUMN terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada 2024.

Larangan itu tertuang dalam surat bernomor S-560/S.MBU/10/2023 tentang Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Penjabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang dikeluarkan 27 Oktober lalu.

"Tidak ikut serta atau terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu dan/atau Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah," bunyi surat itu.

Erick juga melarang insan BUMN menggunakan sumber daya BUMN, termasuk aset, anggaran, dan sumber daya manusia untuk kepentingan terkait Pemilu dan Pilkada.

"Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik. Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala/Wakil Kepala Daerah atau Penjabat Kepala/Wakil Kepala Daerah definitif," bunyi surat tersebut.

(fby/pta)

Sentimen: positif (72.7%)