Sentimen
Positif (50%)
23 Okt 2024 : 19.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Kejagung OTT Hakim di Surabaya, Kajati Jatim: Gratifikasi Perkara Ronald Tannur

24 Okt 2024 : 02.15 Views 3

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Regional

Surabaya, Beritasatu.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus dugaan gratifikasi Ronald Tannur.

"Dari kami hanya ketempatan melaksanakan kegiatan memfasilitasi kegiatan teman-teman yang sedang melaksanakan kegiatan pemeriksaan. Di mana ada tiga orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara yang kaitan dengan penanganan perkara Ronald Tannur," jelas Mia Amiati di lokasi, Rabu (23/10/2024).

Ia menyebut, keempat orang tersebut diperiksa langsung oleh Tim Penyidik Kejagung terkait dugaan gratifikasi dalam perkara Ronald Tannur dan akan dibawa ke Kantor Kejagung di Jakarta.

Ada pun keempat orang yang ditangkap yakni, Heru Hanindyo, Mangapul dan Erintuah Damanik beserta seorang wanita yang diduga pengacara berinisial L.

Setelah diamankan, keempat orang tersebut dibawa ke lantai lima Ruang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Penangkapan dilakukan berkaitan dengan vonis bebas ketiga hakim yang menjadi majelis hakim dalam terdakwa Gregorius Ronald Tannur, dalam perkara pembunuhan dan penganiayaan kekasihnya Dini Sera Afrianti, di Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024.

Terdakwa bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Sentimen: positif (50%)