Raffi Ahmad hingga Luhut Dapat Hak Keuangan Setingkat Menteri dan 2 Asisten

22 Okt 2024 : 21.32 Views 19

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Nasional

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengangkat Penasihat Khusus, Utusan Khusus serta Staf Khusus untuk membantu kepemimpinannya selama lima tahun ke depan. Hak keuangan dan fasilitas serta dukungan administrasi seperti asisten dan pembantu yang diberikan pun berbeda-beda.

Pengangkatan 'pembantu-pembantu' Prabowo di luar para menteri, wakil menteri dan kepala lembaganya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.137/2024. Payung hukum itu termausk mengatur segala hak dan fasilitas serta dukungan berbentuk asisten-pembantu asisten yang didapatkan setiap Pembantu, Utusan maupun Staf Khusus.

Perpres itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024, atau dua hari sebelum Prabowo naik ke kekuasaan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," dikutip dari salinan Perpres itu.

Pada Perpres tersebut, Penasihat, Utusan serta Stas Khusus diangkat melalui Keputusan Presiden (Keppres). Mereka mendapatkan hak keuangan dari APBN. Hal yang sama juga berlaku bagi Staf Khusus untuk Wakil Presiden.

Penasihat, Utusan serta Staf Khusus untuk Presiden hingga Wakil Presiden melakukan tugas yang diberikan Kepala Negara di luar cakupan tugas kementerian serta instansi pemerintahan lainnya.

Jumlah personel yang diatur pun berbeda. Penasihat dan Utusan Presiden tidak diatur jumlahnya dalam Perpres tersebut, sedangkan Staf Khusus diatur. Adapun Staf Khusus diperbolehkan mencapai 15 orang, sedangkan Staf Khusus Wapres lebih sedikit yakni 11 orang.

Aturan untuk Penasihat dan Utusan Presiden cukup mirip. Misalnya, hak keuangan dan fasilitas yang diberikan kepada dua jabatan atau posisi tersebut sama-sama diberikan setingkat menteri.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Penasihat Khusus Presiden [dan Utusan Khusus Presiden, red] diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian bunyi pasal 6 dan pasal 22.

Kemudian, kedua posisi tersebut boleh dibantu dengan paling banyak dua asisten, dan masing-masing asisten dibantu paling banyak oleh dua orang asisten pula. Mereka boleh berasal dari pegawai negeri sipil dan non-pegawai negeri sipil.

"Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat [1] didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara," bunyi pasal 10 ayat (2) dan pasal 26 ayat (2).

Hak keuangan, fasilitas serta dukungan administrasi yang didapatkan oleh Penasihat dan Utusan Khusus berbeda dengan Staf Khusus Presiden serta Wakil Presiden.

Bagi Staf Khusus, mereka diberikan hak keuangan dan fasilitas setara eselon I.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Presiden [dan Wakil Presiden, red] diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I," bunyi pasal 40 dan pasal 57.

Sementara itu, untuk dukungan administrasi kedua posisi itu berasal dari Sekretariat Kabinet. Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden bisa mendapatkan paling banyak lima asisten, dan masing-masing asisten sama-sama bisa mendapatkan dua pembantu asisten.

Berikut daftar Penasihat Khusus Presiden yang dilantik hari ini, Selasa (22/10/2024):

1. Jenderal TNI (Purn.) Wiranto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan

2. Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan

3. Jenderal TNI Prof. Dr. Dudung Abdurachman, S.E, M.M sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan

4. Prof. Bambang Brodjonegoro, Ph.D. sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional

5. Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi

6. Prof. Dr. Muhadjir Effendy Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji

7. Letnan Jenderal TNI (Purn.) Terawan Agus Putranto Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan.

Kemudian, Utusan Khusus untuk Presiden Prabowo yakni:

1. Muhammad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan

2. Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan

3. Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keamanaan.

4. Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni

5. Ahmad Rida Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital.

6. Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral.

7. Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.

Kemudian Staf Khusus Presiden Yovie Widianto. Adapun belum ada informasi ihwal Staf Khusus Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

Sentimen: positif (79.8%)