Sentimen
Positif (94%)
23 Okt 2024 : 12.49
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota

Kab/Kota: Surabaya, Malang, Sidoarjo

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

KPK Panggil Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Terkait Korupsi Dana Hibah Nasional 23 Oktober 2024

23 Okt 2024 : 19.49 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPK Panggil Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Terkait Korupsi Dana Hibah Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah memanggil Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024 Achmad Iskandar , sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Selain Iskandar, KPK juga memanggil Bagus Wahyudyono, Staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur periode yang sama. "Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, Jl Raya Bandara Juanda Nomor 38, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (23/10/2024). KPK juga memanggil enam orang saksi dari pihak swasta, yaitu Khoirul Asnam, Usman Balok, Muchamad Munawir, Syamsuddin, M. Busro Mun'im, dan Achmad Yahya. Selain itu, tiga orang saksi dari pihak wiraswasta juga dipanggil, yaitu Ahmad Affandy, RA. Wahid Ruslan, dan Ahmad Heriyadi. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). "Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi," jelas Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024). Tessa menambahkan bahwa tiga dari empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya adalah staf penyelenggara negara tersebut. Dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya adalah pihak swasta, sementara dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. Terbaru, KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, serta di tiga rumah dan satu kantor yang berlokasi di Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kabupaten Sidoarjo. Rangkaian penggeledahan ini dilakukan sejak tanggal 16 hingga 18 Oktober 2024. Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita satu unit mobil Toyota Innova, uang tunai sekitar Rp 50 juta, serta barang bukti elektronik berupa handphone, flashdisk, laptop, dokumen, catatan, kuitansi, BPKB, dan STNK kendaraan, serta barang bukti lainnya. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (94.1%)