Berapa Besaran Gaji Menteri dan Wakil Menteri di Indonesia?
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih yang telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, (21/10/2024), kini mulai menjalankan tugas tanggung jawab selama lima tahun ke depan. Yuk intip berapa besaran gaji menteri dan wakil menteri di Indonesia.
Selama masa jabatannya berlangsung, menteri dan wakil menteri akan menerima gaji dan tunjangan lain setiap bulan. Gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 mengenai perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Wakil Menteri. Lantas, berapa besaran gaji menteri dan wakil menteri di Indonesia?
Gaji Menteri
Gaji pokok yang diterima oleh menteri yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 menyebutkan bahwa menteri memperoleh gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 setiap bulan. Selain gaji pokok, menteri negara juga menerima tunjangan yang tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 ayat (2), menyebutkan bahwa menteri memperoleh tunjangan sebesar Rp. 13.608.000 per bulan.
Berikut perinciannya:
Gaji pokok : Rp. 5.040.000
Tunjangan : Rp. 13.608.000
Total keseluruhan : Rp. 18.648.000
Adapun fasilitas lain yang diterima berupa jaminan kesehatan, kendaraan dinas, tunjangan pejabat negara, tunjangan pegawai negeri, rumah dinas dan tunjangan perumahan sebesar Rp. 35.000.000 per bulan jika menteri tidak memiliki rumah dinas.
Gaji Wakil Menteri
Wakil menteri tidak menerima gaji pokok melainkan menerima tunjangan dari tunjangan menteri sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PK.02/2015 Pasal 1 dan 2 menyebutkan bahwa wakil menteri menerima tunjangan dari tunjangan menteri sebesar Rp. 11.566.800 setara dengan 85% tunjangan jabatan menteri.
Selain itu, tunjangan dari pegawai negeri sipil (PNS) eselon I-a juga diterima wakil menteri sebesar Rp. 5.500.000 setara dengan 135% tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I-a.
Berikut perinciannya:
Tunjangan dari tunjangan menteri: Rp. 11.566.800
Tunjangan dari PNS eselon I-a: Rp. 5.500.000
Total keseluruhan : Rp. 17.066.800
Sama dengan menteri, wakil menteri juga menerima fasilitas lain seperti, jaminan kesehatan, kendaraan dinas, tunjangan pejabat negara, tunjangan pegawai negeri, rumah dinas dan tunjangan perumahan sebesar Rp. 35.000.000 per bulan jika wakil menteri tidak memiliki rumah dinas.
Sentimen: positif (91.4%)