Sentimen
18 Okt 2024 : 11.42
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pasar Minggu, Pejaten Barat
Kasus: Narkoba
5 Amukan Fadly yang Todong Pistol ke PPSU karena Tidur Terganggu, Ternyata Habis Pakai Sabu Megapolitan
18 Okt 2024 : 18.42
Views 2
Kompas.com Jenis Media: Regional
Amukan Fadly yang Todong Pistol ke PPSU karena Tidur Terganggu, Ternyata Habis Pakai Sabu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com -
Fadly Angriawan naik pitam karena tidurnya pada Selasa (15/10/2024) pagi terganggu saat tujuh petugas Pengawas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Pejaten Barat menebang pohon di rumahnya.
Dengan mengenakan kaus band berwarna hitam dan celana jin, dia membuka jendela dan menodongkan pistol berwarna silver ke arah tujuh anggota PPSU tersebut.
Dia juga mengeluarkan kata-kata kasar karena aktivitas PPSU itu mengganggu tidurnya.
Ketujuh anggota PPSU itu hanya bisa terdiam dan mematikan mesin mereka karena melihat Fadly yang berteriak dengan bahasa kasar sambil menunjukkan pistolnya.
Merasa tidak puas mencaci para pekerja PPSU dari lantai dua, Fadly kemudian turun untuk menemui mereka dengan masih membawa pistol silvernya.
"Masih dibawa (pistolnya) tapi enggak nodongin ya, megangnya begini (tangan ke arah bawah). Tapi gue pegang golok, takutnya nih orang enggak waras juga. Kita emang lagi kerja kan pakai golok, kan megang, takutnya dia entar keluar," kata HA (48) salah satu PPSU yang ditodong pistol oleh Fadly, Kamis (17/10/2024).
HA mengaku, Fadly terus-terusan mencaci maki dia dan enam kawannya. Bahkan, ketika turun menemui HA, Fadly masih mencaci maki mereka. Beruntung tante Fadly menahan keponakannya untuk menemui ketujuh anggota PPSU tersebut.
Anggota PPSU itu kemudian melapor kejadian tidak mengenakan itu kepada Lurah Pejaten Barat. Lurah kemudian melaporkan hal tersebut kepada polisi.
Pihak kepolisian dari Polsek Pasar Minggu akhirnya datang bersama lebih dari 10 anggotanya. Akan tetapi, Fadly justru tidak kooperatif dengan mengunci pintu bagi polisi agar tidak bisa masuk ke rumahnya.
Setelah sekitar satu jam, polisi akhirnya memaksa masuk ke rumah Fadly.
Ketika masuk, Fadly kembali mencaci maki polisi. Dia marah sebab polisi memasuki rumahnya tanpa izin dirinya.
"Ya ngomong kasar lah. Ngomong kasar deh ya. Dia bilang, di dalam rumah orang masuk ini tanpa izin dia gitu. Karena kan dia enggak buka pintu. Jadi dipanggil-panggil nggak keluar," kata Neneng (49), ketua RT 09 yang membersamai polisi masuk ke rumah Fadly, Kamis (17/10/2024).
Kesaksian serupa disampaikan oleh HA. Dia bilang, Fadly mengeluarkan kata-kata yang tidak senonoh dan melakukan tindakan-tindakan yang tidak menghormati penegak hukum.
"Pas di dalam, orang itu ngoceh-ngoceh, ngeludah mulu ke mana-mana, matanya sampai melotot. Kita mah berdiri aja. Semua dimarahin. Depan lurah ngeludah," kata HA.
Polisi akhirnya membawa Fadly ke Polsek Pasar Minggu. Selain ditanya mengenai kepemilikan pistol, dia juga dites urine. Hasilnya, Fadly ternyata positif narkoba jenis sabu.
"Iya positif. Positif dia narkoba. Yang jelas sabu dia, ya namanya sudah pemakai berat, ya begitulah," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela saat dihubungi, Kamis (17/10/2024).
Anggiat bilang, Fadly telah mengonsumsi obat-obatan terlarang itu sejak lama. Bukan kali ini pertama Fadly mengonsumsi obat tersebut.
Bahkan, polisi menyebut, malam sebelum Fadly menodongkan pistol kepada tujuh anggota PPSU, Fadly sempat mengonsumsi narkoba tersebut.
"Jadi sebelum kejadian, ada dia menggunakan," tambah Anggiat.
Fadly yang sedang tertidur pulas kemudian terbangun dari tidurnya akibat suara aktivitas PPSU. Dia jadi segera naik pitam dan menodongkan senjata ke arah PPSU itu.
Polisi akhirnya menetapkan Fadly sebagai tersangka setelah melakukan penodongan pistol kepada tujuh anggota PPSU.
Dia disangkakan dengan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan dan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.
"Sudah (tersangka). Pasalnya Undang-Undang Darurat dan 335 ancaman dengan kekerasan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Gogo di Polres Jaksel, Kamis (17/10/2024).
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (100%)