Sentimen
Netral (49%)
18 Okt 2024 : 20.05
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Eko Darmanto

Eko Darmanto

KPK Nilai Tak Ada yang Janggal dari Pertemuan Alex Marwata dengan Eko Darmanto

19 Okt 2024 : 03.05 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tak ada yang janggal dari pertemuan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (AM) dengan eks pejabat Bea Cukai Eko Darmanto (ED).

Lembaga antikorupsi itu menegaskan momen pertemuan tersebut tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, khususnya seputar kode etik dan kode perilaku KPK.

Perlu diketahui, sejatinya telah diatur bahwa pimpinan KPK dilarang untuk bertemu dengan pihak berperkara. Eko Darmanto pada kemudian hari mesti menjalani proses hukum di KPK atas dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelum diproses hukum, Eko Darmanto mesti menjalani klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) oleh KPK imbas flexing atau pamer harta di media sosial.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut pertemuan antara Alex dengan Eko terjadi pada 9 Maret 2023. Dia menegaskan, pertemuan antara Alex dengan Eko terjadi ketika pemeriksaan LHKPN berlangsung atau masih di ranah pencegahan, bukan penindakan.

“Sehingga tempus atau waktu pertemuan antara bapak AM dengan saudara ED terjadi pada saat waktu pemeriksaan LHKPN saudara ED berlangsung, yakni pada ranah pencegahan. Terlebih pertemuan itu terjadi, sebelum deputi pencegahan dan monitoring melaporkan progres pemeriksaanya kepada pimpinan KPK pada tanggal 15 Maret 2023,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/10/2024).

Tessa menekankan, Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku KPK telah mengatur soal rambu-rambu tentang kapan insan KPK masih dapat berhubungan dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang punya kaitan dengan perkara di KPK.

“Yakni ketika hubungan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas jabatan dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung,” ucap Tessa.
Tessa mengatakan, Alex Marwata telah menjelaskan bahwa pertemuan itu terjadi karena Eko Darmanto akan melaporkan dugaan korupsi. Dia menekankan, menerima laporan awal dugaan korupsi merupakan perintah jabatan untuk setiap insan KPK. Tiap insan KPK, sebut dia, punya kewajiban terlibat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Dengan memahami aturan Dewas tersebut, serta didorong oleh pemahaman akan tugas jabatan bahwa laporan yang akan diberikan oleh saudara ED tidak boleh diabaikan, maka Bapak AM bersedia menerima laporan tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan Dewas, yakni dengan memberitahukan kepada pimpinan yang lain serta didampingi oleh pegawai pada bidang pengaduan masyarakat dan accounting forensic,” tutur Tessa.

Dikatakan, sikap Alex Marwata tentu sejalan dengan nilai integritas bahwa insan KPK dituntut menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya selaku insan KPK.
 

Sentimen: netral (49.2%)