Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Eko Darmanto
KPK Buka-bukaan Soal Pertemuan Alex Marwata dengan Eko Darmanto
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara seputar isu pertemuan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (AM) dengan mantan pejabat Ditjen Bea Cukai Eko Darmanto (ED). Pertemuan itu menimbulkan sorotan publik mengingat Eko pada kemudian hari mesti menjalani proses hukum di KPK atas dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, sejatinya telah diatur bahwa pimpinan KPK dilarang untuk bertemu dengan pihak berperkara. Pertemuan itu pun kini tengah didalami lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya untuk menelusuri dugaan unsur pidananya. Di lain sisi, KPK memastikan pertemuan antara Alex dan Eko dilakukan secara terbuka.
“Pertemuan Bapak Alexander Marwata dengan saudara ED dilakukan pada 9 Maret 2023. Pertemuan dilakukan secara terbuka di ruang rapat Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi dua orang staf KPK, serta atas sepengetahuan pimpinan lainnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/10/2024).
Saat pertemuan itu, Eko disebut menyampaikan informasi soal dugaan korupsi. Alex, sebut Tessa, lalu meminta Eko agar informasi tersebut disampaikan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Momen ini diketahui berdekatan dengan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Eko Darmanto oleh KPK. Eko ketika itu menjadi sorotan publik akibat fenomena flexing atau pamer harta di media sosial, sehingga KPK pun mendalami kepemilikkan harta yang bersangkutan.
“Di sisi lain, melalui tugas dan fungsi pencegahan, KPK sedang melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN milik saudara ED. Pada 15 Maret 2023, deputi pencegahan dan monitoring KPK mengirimkan nota dinas kepada pimpinan KPK untuk menyampaikan laporan progres pemeriksaan LHKPN tersebut,” ujar Tessa.
Kemudian, 31 Maret 2023, ada rapat pimpinan membahas hasil pemeriksaan LHKPN tersebut. Masih pada waktu yang sama, Tessa menyebut deputi pencegahan dan monitoring menyampaikan nota dinas ke pimpinan soal hasil klarifikasi LHKPN dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
“Selanjutnya, pada 5 April 2023, direktur PP LHKPN menyampaikan nota dinas kepada direktur penyelidikan terkait penyampaian salinan laporan hasil pemeriksaan LHKPN,” ungkap Tessa.
Untuk itu, Tessa menekankan pertemuan antara Alex dan Eko terjadi ketika pemeriksaan masih berlangsung di ranah pencegahan. Bukan ketika kasus Eko Darmanto masuk ke bagian penindakan KPK.
“Sehingga tempus atau waktu pertemuan antara Bapak AM dengan saudara ED terjadi pada saat waktu pemeriksaan LHKPN saudara ED berlangsung, yakni pada ranah pencegahan. Terlebih pertemuan itu terjadi sebelum deputi pencegahan dan monitoring melaporkan progres pemeriksaanya kepada pimpinan KPK pada tanggal 15 Maret 2023,” ucap Tessa.
Dalam tindak lanjutnya, lanjutnya, ED ditetapkan sebagai tersangka oleh pimpinan KPK secara kolektif kolegial.
Sentimen: negatif (93.9%)