Sentimen
Positif (99%)
17 Okt 2024 : 01.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanjung Balai Karimun

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

Kebijakan Bebas Visa Permudah Wisatawan Singapura Melancong ke Kepri

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

17 Okt 2024 : 01.00

Jakarta, Beritasatu.com - Pihak Imigrasi yang mengeluarkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) beri kemudahan akses bagi permanent residence (PR) Singapura untuk berkunjung ke wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Program ini diharapkan bisa mendorong capaian target batas atas kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia sebesar 14,3 juta kunjungan pada 2024.

Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf Nia Niscaya menyebut, relaksasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Imigrasi menunjukkan keberpihakan pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).

“Ini karena Singapura itu tetangga terdekat dan secara destinasi, akses adalah salah satu komponen utama,” kata Nia kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Diakui, potensi wisman ini perlu dimaksimalkan dengan kebijakan-kebijakan pendukung. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan bagi warga negara dari Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia, Hong Kong, serta pemegang izin tinggal tertentu dari Singapura.

Untuk pemegang PR Singapura, wilayah Kepri yang dapat dikunjungi mencakup Batam, Bintan, dan Karimun dengan izin tinggal tanpa visa maksimal empat hari sejak kedatangan dan tidak dapat diperpanjang.

Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Tempat Pemeriksaan Masuk ke Wilayah Indonesia bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan.

Adapun pintu masuk wisatawan melalui berbagai pelabuhan, seperti Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun.

Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Anggit Suhandono menjelaskan, pemegang izin tinggal tertentu Singapura ini diberikan karena pada dasarnya mereka sudah mendapatkan akreditasi dari Pemerintah Singapura sehingga tidak memerlukan pengecekan lebih lanjut.

“Agar mereka dapat datang ke Indonesia dengan mudah dan tentu banyak menguntungkan bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” urai Anggit.

Ia pun membagi syarat dan ketentuan Izin Tinggal Tertentu di Kepri seperti memiliki status penduduk tetap (PR) Singapura, kemudian merupakan pemegang kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru, dan bukan warga negara dari negara calling visa.

Kebijakan ini hanya berlaku di wilayah Kepri, sehingga bagi wisatawan yang ingin melakukan perjalanan domestik harus kembali terlebih dahulu ke Singapura. Setelah itu membuat visa kunjungan sesuai dengan paspor kebangsaannya.

“Untuk mengontrol keluar masuk wisatawan, kami membekali dengan sistem perlintasan yang termutakhir. Jadi ketika orang itu first in maka ketika dia akan keluar Kepri, maka yang terdeteksi itu adalah PR-nya, bukan paspornya,” pungkas Anggit.
 

Sentimen: positif (99.2%)