Sentimen
16 Okt 2024 : 06.14
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok, Malang
Kasus: penganiayaan
Meita Irianty Penganiaya Balita di Depok Akan Jalani Sidang Perdana Hari Ini Megapolitan 16 Oktober 2024
16 Okt 2024 : 13.14
Views 2
Kompas.com Jenis Media: Metropolitan
Meita Irianty Penganiaya Balita di Depok Akan Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
-
Meita Irianty
, pemilik
daycare
Wensen School sekaligus tersangka penganiayaan balita akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Depok hari ini, Rabu (16/10/2024).
"Perkara tersebut pertama kali rencananya akan disidangkan pada hari Rabu (16/10/2024)," ucap Juru Bicara PN Depok Andry Eswin dalam keterangannya, Rabu.
Sebelumnya, PN Depok telah menerima pelimpahan perkara Meita Irianty dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (9/10/2024) dengan nomor 425/Pid.Sus/2024/PN Dpk.
Meita didakwa oleh JPU dengan surat dakwaan yang disusun dalam bentuk alternatif dua poin dakwaan.
"Pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," terang Eswin.
Selain itu, perbuatan Meita juga diancam hukuman pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Meita ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dua anak, MK (2 tahun) dan HW (6 bulan), yang dititipkan di
daycare
miliknya.
Dalam rekaman CCTV yang diterima
Kompas.com
, MK saat itu sedang menangis bersama bocah lain di salah satu ruangan. Rekaman CCTV menunjukkan data rekaman diambil 10 Juni 2024, pukul 09.02 WIB.
Meita yang merupakan pemilik sekaligus pengasuh
daycare
itu lantas masuk ke ruangan. MK langsung memeluk kaki kiri Meita dan menangis histeris.
Tanpa sebab pasti, Meita seketika melakukan tindak kekerasan terhadap MK sampai bocah malang itu terjatuh. Tak berselang lama, Meita meninggalkan MK bersama satu bocah lainnya di ruangan tersebut.
Orangtua MK membuat laporan di Polres Metro Depok pada Senin (29/7/2024).
Lalu, pada Rabu (31/7/2024) malam sekitar pukul 22.00 WIB, Meita yang berada di rumahnya diamankan polisi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (99.9%)