Sentimen
Positif (49%)
13 Okt 2024 : 23.36
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Partai Terkait

PTUN Tunda Putusan Soal Pencalonan Gibran, Kuasa Hukum PDIP Sebut Gugatan Tidak Politis

14 Okt 2024 : 06.36 Views 3

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan

Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum PDI Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun menyatakan pihaknya menghormati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menunda sidang putusan perkara gugatan perbuatan melawa hukum (PMH) dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Untuk diketahui, gugatan PDIP di PTUN Jakarta itu terkait dengan Keputusan KPU No.360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 salah satunya Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu menilai KPU melawan hukum menerbitkan keputusan tersebut. 

Gayus mengatakan pihaknya menghormati langkah PTUN yang menunda sidang itu dari awalnya 10 Oktober menjadi 24 Oktober 2024.

Dia memastikan gugatan itu bukan untuk mencampuri urusan politik terkait dengan jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. 

"Yang kami ajukan adalah [gugatan] perbuatan melawan hukum KPU mendaftarkan Gibran dengan putusan [MK] No.90 tanpa ke DPR," ujarnya kepada Bisnis, dikutip Minggu (13/10/2024). 

Untuk diketahui, KPU pada 2023 lalu menerima pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto usai terbitnya putusan MK No.90/PUU-XXI/2023. Putusan itu menganulir soal batas usia pencalonan peserta Pilpres sehingga Gibran, yang saat itu belum 40 tahun bisa ikut kontestasi. 

Berdasarkan catatan Bisnis, KPU tidak menerima pendaftaran Gibran hanya dengan putusan MK itu tanpa merevisi Peraturan KPU. Langkah itu berujung kepada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Hasyim Asyari, Ketua KPU saat itu, serta enam orang komisioner lainnya terbukti melanggar kode etik. 

Kendati demikian, Gayus memastikan gugatan dari pihaknya tidak mempermasalahkan soal tahapan pemilu maupun hasilnya. Gugatan administrasi negara yang dilayangkan PDIP hanya berkaitan dengan perbuatan melawan hukum KPU dengan tidak merevisi PKPU usai putusan MK No.90 terbit. 

"Kami tidak berkaitan dengan urusan politik," ujar Gayus. 

Sebelumnya, Pihak PTUN Jakarta menjadwalkan pembacaan putusan perkara PDIP itu, Kamis (10/10/2024), pukul 13.00 WIB. Namun, agenda itu ditunda karena hakim yang memimpin sidang sakit. 

"Ketua majelisnya sedang sakit," ujar Humas PTUN Jakarta saat dihubungi Bisnis melalui pesan singkat, Kamis (10/10/2024). 

Adapun agenda sidang pembacaan putusan perkara No.133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dijadwalkan kembali pada dua pekan ke depan yakni 24 Oktober. 

"[Dijadwalkan kembali] Tanggal 24 Oktober," demikian keterangan Humas PTUN Jakarta. 

Sebelumnya, perkara yang diajukan oleh PDIP itu didaftarkan ke PTUN dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT pada 2 April 2024. KPU menjadi pihak tergugat karena di antaranya menetapakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024. 

Pada petitum yang diajukan, PDIP sebagai penggugat meminta Majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 

PDIP meminta agar Majelis Hakim menyatakan batal terhadap Keputusan KPU No.360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024.

Kemudian, Majelis Hakim diminta untuk memerintahkan KPU mencabut kembali Keputusan KPU tersebut. 

Selain itu, KPU diminta untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Prabowo–Gibran sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024.

Sentimen: positif (49.2%)