Sentimen
13 Okt 2024 : 19.19
Informasi Tambahan
Kasus: pencurian
Kronologi Pria Curi Knalpot Motor di Makassar, Sebut Terpaksa Untuk Biayai Lahiran Istri Makassar 13 Oktober 2024
14 Okt 2024 : 02.19
Views 3
Kompas.com Jenis Media: Regional
Kronologi Pria Curi Knalpot Motor di Makassar, Sebut Terpaksa Untuk Biayai Lahiran Istri
Editor
KOMPAS.com
- Beredar video seorang pria berinisial RP (18) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan tidak berdaya saat kepergok mencuri
knalpot
motor.
RP mengaku nekat mencuri knalpot motor milik warga untuk mendapatkan biaya persalinan sang istri.
Dalam video itu, terlihat RP menggunakan baju kaus biru dengan kedua tangan diikat, hampir menjadi korban kekesalan warga karena aksinya itu.
Terlihat juga salah satu warga membawa sebuah kunci letter Y yang digunakan RP saat berupaya membuka knalpot motor milik korban yang terparkir.
Kanit Reskrim Polsek Bontoala Iptu Sahrir mengatakan, peristiwa itu berawal saat pemilik motor curiga mendengar suara bising di pekarangan rumahnya.
Saat dicek, rupanya RP tengah berupaya melakukan aksi pencurian knalpot motor.
"Pelaku itu ambil knalpot, dia buka dari motor korban yang terparkir di depan rumah. Jadi sementara dibuka (knalpot), tertangkap tangan sama warga," kata Sahrir saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (12/10/2024) malam.
Sahrir mengatakan, RP nyaris jadi bulan-bulanan warga setempat lantaran geram dengan aksinya.
Beruntung pihak kepolisian cepat datang ke lokasi dan mengamankan RP.
"Untuk menghindari amukan massa, Binmas yang ada di sekitar situ langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke kantor. Tidak sempat diamuk warga, karena langsung diamankan anggota," ucap dia.
Dari hasil pendalaman polisi, RP baru kali ini melakukan aksi pencurian. Sahrir juga menambahkan, RP mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran butuh biaya persalinan.
"Pengakuan pelaku, baru kali itu melakukan. Tapi kita masih perdalam lagi keterangannya. Motifnya untuk keperluan istri melahirkan, pengakuan pelaku begitu untuk melahirkan istrinya," ungkap Sahrir.
Diketahui, peristiwa itu terjadi bilangan Jalan Bunga Ejayya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulsel, pada Jumat (11/10/2024).
Kini RP pun masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bontoala guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Meski knalpot motor tersebut belum sempat diambil RP, polisi bakal menerapkan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
RP terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (100%)