Kemenkominfo Kesulitan Lacak Pelaku RT/RW Net Ilegal
Bisnis.com Jenis Media: Tekno
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) untuk memberantas praktik jual kembali jasa internet secara ilegal alias RT/RW Net ilegal.
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo, Wayan Toni Supriyanto mengatakan pemberantasan RT/RW Net sangat sulit, terlebih untuk mendeteksi siapa pengguna praktik ilegal tersebut.
Kemenkominfo membutuhkan dukungan APJII guna memberantas praktik RT/RW Net ilegal, mengingat APJII merupakan asosiasi khusus perusahaan internet.
“Makanya kita harus cari satu persatu (pengguna RT/RW Net ilegal), kita harus kerja sama dengan APJII sebagai pemilik internet,” kata Wayan saat ditemui di Kemenkominfo, Senin (14/10/2024).
Sebelumnya, APJII berencana membuat satuan tugas (Satgas) untuk menekan praktik jual kembali jasa internet secara ilegal alias RT/RW Net ilegal.
Sekretaris Umum APJII Zulfadly Syam mengatakan keterbatasan sumber daya manusia menjadi persoalan utama dalam pemberantasan RT/RW Net ilegal saat ini.
Maka dari itu, Zulfadly berencana membuat Satgas yang didalamnya terdapat pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Dan kita juga sudah memberikan beberapa hal diskusi gitu dengan penegak hukum dan kita sebenarnya pengen membuat Satgas,” kata Zulfadly saat ditemui di kawasan Kemang, Selasa (8/11/2024).
Satgas tersebut, kata Zulfadly akan bekerja untuk memberikan edukasi kepada penegak hukum sebelum menindak pelaku RT/RW Net ilegal.
Nantinya, Satgas ini akan memberitahu ciri-ciri pelaku RT/RW Net ilegal dan bagaimana cara menindak pelaku tersebut.
“Setelah mereka paham baru oleh melakukan tindakan. Jadi tidak langsung melihat yang RT/RW Net ilegal langsung ditindak, nggak gitu,” ujarnya.
Sentimen: negatif (98.8%)