Sentimen
Negatif (80%)
13 Okt 2024 : 14.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banjar

Kasus: kecelakaan

Benny Laos Meninggal pada Kecelakaan Speedboat, KPU Malut Tunggu Rekomendasi Cagub Pengganti

13 Okt 2024 : 21.32 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Politik

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara kini menunggu pengajuan resmi dari koalisi partai politik terkait pengganti Calon Gubernur Malut, Benny Laos, yang meninggal dunia saat berkampanye di Kabupaten Pulau Taliabu. Menurut Komisioner KPU Malut, Reni Sarifuddin Banjar, proses pergantian ini harus melalui tahapan sesuai aturan yang berlaku.

Reni menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, koalisi partai pengusung pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe harus menyerahkan pemberitahuan resmi mengenai kematian Benny Laos, lengkap dengan akta kematian, kepada KPU. Hanya setelah itu, proses pergantian dapat dilakukan.

“Kami sudah menggelar rapat pleno terkait meninggalnya Benny Laos, dan berdasarkan aturan, pengganti calon bisa diajukan jika ada calon yang berhalangan tetap, seperti meninggal dunia,” ujar Reni, Minggu (13/10), dikutip dari Antara.

Proses pergantian tersebut harus berdasarkan usulan resmi dari partai politik yang mengusung pasangan Benny Laos dan Sarbin Sehe. KPU Malut akan menunggu keputusan apakah Sarbin Sehe, yang saat ini menjadi calon wakil gubernur, akan diusulkan menjadi calon gubernur, atau apakah akan ada calon lain yang diajukan untuk mendampingi Sarbin Sehe.

“KPU Maluku Utara akan melakukan pemeriksaan dokumen administrasi calon pengganti, termasuk surat pengadilan dan SKCK, serta berkonsultasi dengan KPU-RI untuk melanjutkan prosesnya,” tambah Reni.

Partai politik atau koalisi partai memiliki waktu hingga 27 Oktober 2024 untuk mengusulkan pengganti Benny Laos. KPU diberikan waktu paling lambat 30 hari sejak pemberitahuan resmi diterima untuk menetapkan pengganti calon gubernur.

Sentimen: negatif (80%)