Sentimen
Positif (100%)
13 Okt 2024 : 20.45
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Apple, Samsung, Oppo, Xiaomi, Vivo

Grup Musik: IZ*ONE

Kab/Kota: Tangerang, Sidoarjo

Alasan iPhone 16 Dilarang Masuk RI, Apple Angkat Bicara

14 Okt 2024 : 03.45 Views 3

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Tekno

Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Apple akhirnya buka suara, sejalan dengan belum juga munculnya iPhone 16 di situs TKDN Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Perusahaan asal Cupertino, Amerika Serikat itu mengatakan pihaknya memiliki komitmen yang besar terhadap Indonesia dan berantusias untuk segera menghadirkan produk-produk terbarunya, termasuk iPhone 16.

"Kami memiliki komitmen yang besar terhadap Indonesia dan sangat antusias untuk segera menghadirkan produk-produk terbaru kami, termasuk rangkaian iPhone 16, kepada para pelanggan. Kami bangga telah melakukan investasi yang signifikan dan terus bertumbuh, yang kami berikan demi mendukung wirausahawan, kreator, dan ekosistem pengembang yang penuh dengan semangat di seluruh wilayah Indonesia," kata pihak Apple kepada CNBC Indonesia, Jumat (11/10/2024).

Apple Belum Setor Rp 240 Miliar

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan alasan mengapa pemerintah masih menahan Apple untuk menjual produk terbarunya tersebut secara langsung di Indonesia.

Dalam Rapat Kerja seluruh Kementerian/Lembaga dan Badan Usaha anggota Pokja Tim Nasional Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Agus mengungkapkan bahwa Apple belum memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Terkait isu yang sedang ramai beredar di masyarakat yaitu telepon seluler iPhone 16 dari Apple yang belum bisa masuk ke pasar Indonesia, karena masih dalam proses pengurusan sertifikat TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut," kata Agus.

Berdasarkan Permenperin No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema.

"Yaitu skema manufaktur atau pembuatan produk di dalam negeri, kemudian skema aplikasi atau pembuatan aplikasi di dalam negeri, atau skema pengembangan inovasi di dalam negeri. Dalam hal ini, skema yang digunakan Apple adalah melalui skema pengembangan inovasi tersebut," ujarnya.

Sayangnya, saat ini Apple sudah tidak memiliki izin untuk menjual produknya lagi karena ada izin TKDN yang belum terpenuhi.

"Sebelumnya Apple telah mendapatkan sertifikat TKDN, tetapi masa berlakunya sudah habis sehingga harus diperpanjang," tuturnya.

Agus mengatakan pemerintah masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple untuk melakukan proses perpanjangan sertifikasi TKDN.

Saat ini, Apple tercatat baru menggelontorkan investasi Rp 1,48 triliun. Angka itu, kata Agus, relatif kecil dibandingkan produk yang didatangkan Apple ke Indonesia.

Adapun komitmen investasi Apple ke pemerintah senilai Rp 1,71 triliun. Artinya, masih terdapat kekurangan komitmen senilai Rp 240 miliar.

"Setelah mereka memegang komitmen itu, kami akan keluarkan izin untuk mereka jual iPhone 16. Ini semuanya atas dasar keadilan bagi para investor yang sudah punya komitmen tinggi untuk tanamkan modal di Indonesia," kata Agus.

Apple Jangan Cuma Bangun Sekolah

Sejauh ini, investasi Apple di Indonesia berbentuk fasilitas pendidikan Apple Developer Academy. Masing-masing tersebar di BSD (Tangerang), Sidoarjo (Jawa Timur), dan Nongsa (Batam). Saat kunjungan CEO Apple Tim Cook ke Indonesia, raksasa Cupertino itu mengatakan akan mendirikan Apple Developer Academy yang keempat di Bali.

Menurut Agus, pemerintah berharap Apple tidak hanya membentuk akademi sebagai bentuk investasi di Indonesia. Pemerintah mendorong Apple turut membangun pabrik atau pusat pengembangan riset.

"Apple jangan hanya membentuk akademi, jangan hanya bentuk sekolah karena Indonesia mampu bentuk sekolah tapi kami dorong Apple untuk set up RnD di Indonesia," kata Agus.

Jika Apple memenuhi ketentuan itu, maka akan mendapatkan nilai TKDN 40%. Dengan demikian, iPhone 16 dan produk-produk Apple yang menggunakan jaringan seluler bisa masuk ke pasar Indonesia.

Apple Minta Bebas Pajak 50 Tahun

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan alasan pabrik iPhone sulit dibangun di RI. Apple ternyata menodong insentif yang terlampau besar ke pemerintah.

Apple, jelasnya, meminta agar Indonesia memberikan insentif yang sama dengan yang mereka dapatkan di Vietnam. Di Vietnam, Apple mendapatkan penghapusan pajak selama 50 tahun.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi pernah menjelaskan alasan pabrik iPhone dibangun di RI. Apple ternyata menodong insentif yang terlampau besar ke pemerintah.

Apple, jelasnya, meminta agar Indonesia memberikan insentif yang sama dengan yang mereka dapatkan di Vietnam. Di Vietnam, Apple mendapatkan penghapusan pajak selama 50 tahun.

Jika permintaan itu disanggupi pemerintah, perusahaan lain ditakutkan meminta hal serupa. Budi juga menegaskan Apple tidak mungkin membangun pabrik di tanah air.

"Enggak mungkin," tegas Budi.

Apple padahal adalah satu-satunya produsen smartphone yang tidak punya pabrik di Indonesia. Merek besar lainnya seperti Samsung dari Korea Selatan serta Xiaomi, Vivo, dan Oppo dari China sudah merakit HP mereka secara lokal.

Indonesia mewajibkan perangkat radio bergerak berteknologi 4G, termasuk smartphone, memenuhi ketentuan konten lokal. Konten lokal tersebut bisa dipenuhi lewat jalur manufaktur, software, atau investasi. Selama ini, Apple tetap melakukan impor utuh iPhone dan meraih TKDN lewat investasi pembangunan Apple Developer Academy.

Sebagai informasi, iPhone 15 mulai dijual di Indonesia pada Oktober 2023. Perilisan hanya jeda sebulan setelah diperkenalkan secara global pada September tahun lalu.


(luc/luc)

Sentimen: positif (100%)