3 Kementerian Luncurkan Peta Jalan Pengelolaan Gedung Hijau - Page 3
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Liputan6.com, Jakarta Sebanyak tiga kementerian yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), secara resmi meluncurkan Peta Jalan Penyelenggaraan dan Pembinaan Bangunan Gedung Hijau Indonesia.
Peta jalan ini merupakan tindak lanjut komitmen pemerintah terkait penurunan emisi karbon secara nasional, menuju target capaian jangka panjang untuk mewujudkan Net Zero Emission (NZE) di Indonesia. Selaras dengan UU 54 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2020- 2045 untuk melanjutkan penurunan emisi karbon dan mewujudkan pembangunan rendah karbon di Indonesia.
"Peluncuran peta jalan ini dapat menjadi momentum awal penerapan praktik bangunan gedung hijau di Indonesia melalui penguatan sinergi lintas instansi pemerintah pusat dan daerah, sebagai salah satu upaya menurunkan gas emisi rumah kaca pada subsektor bangunan gedung," jelas Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Minggu (13/10/2024).
Dalam rangka mewujudkan sinergi dalam Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (BGH) kepada pemerintah daerah (pemda), diperlukan kerjasama lintas kementerian yang menjadi penanggung jawab sektor energi, sub sektor bangunan, dan penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam negeri.
Oleh karenanya, bersamaan dengan peluncuran Peta Jalan Penyelenggaraan dan Pembinaan Bangunan Gedung Hijau dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri PUPR, Menteri ESDM dan Menteri Dalam Negeri. Sebagai dasar kerjasama dalam melakukan pembinaan Penyelenggaraan BGH dan konservasi energi di tingkat daerah oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Ruang lingkup kerjasama lintas kementerian dalam penyelenggaraan BGH sebagai strategi mitigasi perubahan iklim melalui sub sektor bangunan ini memenuhi unsur kolaborasi dan koordinasi. Melalui pembagian peran secara terstruktur antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diamanatkan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change.
Sentimen: negatif (76.2%)