Sentimen
Positif (80%)
13 Okt 2024 : 14.46

Pelamar Wajib Simak! Ini Aturan Lengkap Ujian SKD CPNS 2024

13 Okt 2024 : 21.46 Views 3

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan SKD CPNS 2024 akan segera dimulai. Berdasarkan pengumuman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), ujian ini dijadwalkan berlangsung mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024. Bagi para pelamar seleksi CPNS 2024, penting untuk memahami aturan-aturan yang telah ditetapkan agar ujian berjalan lancar.

Dalam pengumuman BKN Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/2024, dijelaskan beberapa ketentuan yang wajib diperhatikan, di antaranya:

1. Ketentuan bagi Peserta Ujian SKD CPNS 2024

Pelamar seleksi CPNS yang telah lulus seleksi administrasi memiliki dua opsi: mereka bisa menggunakan nilai SKD yang diperoleh pada seleksi CPNS 2023 atau memilih untuk mengikuti SKD CPNS 2024. Bagi yang memilih menggunakan nilai SKD tahun 2023, mereka tidak perlu mengikuti ujian lagi. Nama dan nomor peserta mereka tercantum dalam Lampiran I Pengumuman BKN. Sebaliknya, peserta yang memilih mengikuti SKD CPNS 2024 harus hadir di lokasi ujian yang ditentukan, sesuai dengan Lampiran II pengumuman.

2. Lokasi dan Jadwal Ujian SKD 2024

Jadwal, lokasi, dan sesi ujian lengkap dapat dilihat di Lampiran III Pengumuman BKN. Peserta diwajibkan hadir sesuai jadwal yang ditentukan, tanpa ada opsi untuk mengubah waktu atau tempat ujian.

3. Materi Ujian SKD CPNS 2024

Ujian SKD akan dilakukan dengan metode Computer Assisted Test (CAT). Materi ujian terdiri dari tiga bagian utama:

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): fokus pada nasionalisme, integritas, dan bela negara. Tes Intelegensia Umum (TIU): meliputi kemampuan verbal, numerik, dan figural. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): menilai aspek pelayanan publik, jejaring kerja, hingga profesionalisme.

4. Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Nilai ambang batas untuk pelamar umum dan khusus Putra/Putri Kalimantan adalah 65 poin untuk TWK, 80 poin untuk TIU, dan 166 poin untuk TKP. Untuk lulusan terbaik, nilai kumulatif minimal adalah 311 dengan TIU minimal 85 poin. Bagi penyandang disabilitas dan Putra/Putri Papua, nilai kumulatif minimal adalah 286 dengan TIU minimal 60 poin.

5. Tata Tertib dan Larangan Ujian

Peserta diwajibkan hadir 60 menit sebelum ujian dimulai dan membawa KTP elektronik asli atau dokumen pengganti yang sah. Mereka juga harus mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu. Larangan selama ujian termasuk membawa buku, alat elektronik, serta berkomunikasi dengan peserta lain. (bs-zak/fajar)

Sentimen: positif (80%)