Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Surabaya, Kediri, Blitar
Kasus: pencurian, kekerasan seksual
Tokoh Terkait
Jenguk Anak Mondok di Kediri, Ibu asal Bekasi Jadi Korban Pemerkosaan
Beritajatim.com Jenis Media: Nasional
Kediri (beritajatim.com) – Polres Kediri meringkus Dian Yasak Santoso (31) warga Tenggilis Mejoyo Surabaya dan Ugik Farizal (28) warga Papar, Kabupaten Kediri. Mereka telah melakukan pemerkosaan dan perampasan barang-barang milik SP (34) warga Bekasi, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzi Pratama mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan korban yang telah diperkosa dan dirampas barang-barang miliknya oleh kedua pelaku. Barang tersebut berupa dompet berisi uang dan HP.
“Alhamdulillah dua pelaku berhasil kita tangkap dan mengakui perbuatan kejinya terhadap korban SP di wilayah Blitar dan Kabupaten Kediri,” kata AKP Fauzi Pratama, pada Sabtu (6/1/2024).
Awalnya, korban datang ke Kediri, pada 5 Desember 2023 lalu. Korban bermaksud menjenguk anaknya untuk sekolah di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Korban sempat menginap hingga 28 Desember 2023. Semoat menengok keponakannya yang mondok di salah satu pesantren di Kota Kediri, korban menginap hingga 1 Januari 2024.
Karena keterbatasan uang saku, kemudian korban berusaha mencari pekerjaan. Dia melihat lowongan kerja di melalui facebook. Lalu, dia menghubungi nomor telpon yang menawarkan pekerjaan di wilayah Blitar.
Tidak pikir panjang, korban mengambil kesempatan itu. Kemudian dia bertemu dengan Dian Yasak, salah satu pelaku yang mengaku sebagai karyawan dari perusahaan pencari kerja tersebut.
Pelaku menawari korban berangkat bersama-sama ke Blitar. Sempat janjian di Bendung Gerak Waru Turi, akhirnya mereka bertemu di sekitar Kelurahan Lirboyo Kota Kediri.
Dia Yasak datang bersama Ugik Farizal, pelaku lainnya. Lalu mereka berangkat dengan menaiki sepeda motor berboncengan tiga. Posisi korban ada di belakang.
Pelaku sempat mengajak korban ke Pare terlebih dahulu dengan alasan hendak membayar upah karyawannya. Tapi saat melintasi Jembatan Semampir Kota Kediri, pelaku justru mengarahkan sepeda motornya masuk ke jalan perkampungan dan area persawahan.
Selanjutnya pelaku minta korban turun dari motor, karena hendak buang air kecil. Setelah itu pelaku sempat menyuruh korban untuk duduk di tengah, tetapi ditolak.
Kemudian pelaku Ugik menarik tangan korban dan membekap mulutnya. Di area persawahan wilayah Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri itulah korban diperkosa oleh kedua pelaku secara bergantian.
Setelah selesai, pelaku kabur meninggalkan korban di lokasi. Dia merampas dompet dan HP milik korban. Kemudian korban yang lemas meminta pertolongan warga yang sedang mengairi sawah.
Lantas, warga mengantar korban ke Polsek Gampengrejo untuk melaporkan kejadian tersebut. Korban merasa trauma dan ketakutan atas peristiwa yang dialaminya.
Selanjutnya anggota Satreskrim Polres Kediri memburu pelaku. Petugas berhasil menemukan pelaku dari tempat persembunyiannya di luar kota.
Menurut AKP Fauzi Pratama, pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian dan pemberatan. Keduanya selalu mencari mangsa melalui media sosial dan mencari uang instan untuk bersenang-senang.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus meringkuk kembali ke sel tahanan. Mereka diancam pasal 285 KUHPidana dan atau 289 KUHPidana Subs pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara. [nm/ted]
Sentimen: negatif (100%)