Sentimen
Positif (66%)
12 Okt 2024 : 15.40

Pendaftaran Masih Dibuka, Berikut Daftar Gaji PPPK 2024

12 Okt 2024 : 22.40 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih berlangsung. Ada dua periode pendaftaran yang dibuka.

Periode pertama dibuka mulai I Oktober hingga 20 Oktober. Lalu periode II dimulai 17 November sampai 31 Desember 2024.

Perlu diketahui, dua periode pendaftaran yang dibuka tidak hanya berbeda secara jadwal. Namun juga kriteria pelamarnya.

Periode I diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lalu periode II dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024. Itu ditujukan untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.

Meski sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK kerap dibandingkan dengan Calon Pegawai Negeri Sipil. Terutama soal gaji.

Bagaimana komponen gaji PPPK. Berikut daftarnya:

Besaran gaji PPPK 2024 diatur berdasarkan golongan 1-17 serta masa kerja golongan (MKG) dari 0 sampai maksimal 33 tahun.

Berikut rincian gaji PPPK sejak periode 2024:

Gaji PPPK golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000 Gaji PPPK golongan II:Rp2.116.900-Rp3.071.200 Gaji PPPK golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200 Gaji PPPK golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600 Gaji PPPK golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900 Gaji PPPK golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100 Gaji PPPK golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800 Gaji PPPK golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400 Gaji PPPK golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500 Gaji PPPK golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000 Gaji PPPK golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000 Gaji PPPK golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800 Gaji PPPK golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800 Gaji PPPK golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500 Gaji PPPK golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200 Gaji PPPK golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600 Gaji PPPK golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000

(Arya/Fajar)

Sentimen: positif (66.7%)