Tindakan Vandalisme Kereta Api, KAI Daop 9 Jember: Kami Akan Tindak Tegas
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jember - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember mengecam tindakan vandalisme berupa pelemparan pada Kereta Api (KA) Logawa dari Purwokerto tujuan Jember yang sedang melintas di antara Stasiun Rambipuji – Mangli pada Rabu, 9 Oktober 2024 pukul 18.40 WIB. Akibat dari tindakan tersebut membuat kaca pada kereta dengan nomor seri K3 02437 retak pada kursi 2AB.
“KAI Daop 9 Jember sangat menyayangkan dan mengecam tindakan vandalisme pelemparan batu yang terjadi pada KA Logawa, selain merusak sarana kereta api, juga bisa membahayakan penumpang yang berada di dalamnya,” tegas Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro Kamis (10/10/2024)
Menindaklanjuti laporan dari masinis KA Logawa tentang terjadinya pelemparan yang dialami oleh KA yang dioperasikannya, tim pengamanan dari Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) segera melakukan penyisiran di lokasi yang diduga terjadinya pelemparan, namun para pelaku telah melarikan diri.
“KAI Daop 9 Jember akan melakukan pengejaran dan mengambil tindakan tegas kepada para pelaku dengan dukungan dari kepolisian setempat,” imbuhnya.
Tindakan vandalisme berupa pelemparan batu kepada kereta api yang melintas, melanggar Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau tenaga mesin yang lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
“Jika sampai pelemparan tersebut mengenai penumpang atau petugas sehingga menimbulkan luka, pelakunya bisa diancam dengan pidana maksimal lima belas tahun penjara. Bahkan kalau sampai menyebabkan korban meninggal, sanksinya pidana penjara seumur hidup sebagaimana tertulis di dalam Pasal 194 ayat (2) KUHP,” katanya.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian sebagaimana Pasal 180 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Sentimen: negatif (100%)