Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Bela Gibran, Prof Jimly Asshiddiqie: Hakim PTUN Wajib Ditangkap Jika Batalkan Pelantikan
Fajar.co.id Jenis Media: Politik
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Agenda pembacaan putusan perkara yang dimohonkan Presiden Kelima RI sekaligus Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri gagal digelar pada Kamis (10/10/2024).
Alasan penundaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara No.133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu karena majelis hakim Ketua sakit. Sidang putusan pun dijadwalkan ulang pada Kamis (24/10/2024) mendatang.
Pakar Hukum Tata Negara, Prof Jimly Asshiddiqie, menilai majelis hakim PTUN Jakarta bisa dicokok jika membatalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Sebab, pelantikan yang dijadwalkan 20 Oktober 2024 itu bersifat final, sehingga tak ada lembaga yang bisa mengubah atau membatalkan.
Menurutnya, PTUN ataupun Mahkamah Agung (MA) sekalipun dianggap tak punya kewenangan mengubah jadwal pelantikan itu, apalagi membatalkan. Sebab, keputusan final dan mengikat sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dan diatur tegas UUD RI Tahun 1945.
“Misalnya PTUN memutus dengan perintah membatalkan, maka majelis hakimnya wajib ditangkap, diberhentikan, dan bahkan dipenjarakan dengan hukuman sangat terberat, karena telah berkhianat pada negara dengan melawan konstitusi negara,” kata Jimly dilansir dari hukumkonline, Jumat (11/10/2024).
Jimly menyindir jika majelis hakim PTUN Jakarta mau mencoba silakan saja, nanti bakal tercatat sejarah. Hakim PTUN yang memutus pembatalan pelantikan itu bisa ditangkap dan diproses hukum. Biarkan majelis hakim di pengadilan negeri yang menilai. Perlu juga dilaporkan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk diproses menuju pemecatan karena tidak profesional dan menyalahgunakan kekuasaan dengan merusak sistem konstitusi.
Sentimen: negatif (87.7%)