Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina
Institusi: ReForminer Institute
Kab/Kota: Surabaya, Tangki
Tokoh Terkait
Rencana Multiprovider Avtur RI, Produsen Swasta Mana yang Siap?
Bisnis.com Jenis Media: Ekonomi
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyebut, skema multiprovider bahan bakar pesawat atau avtur di Indonesia sejatinya sudah didukung regulasi, kendati demikian masih perlu jaminan terkait keadilan level play field.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan bahwa sebelumnya sudah ada badan usaha swasta selain PT Pertamina (Persero) yang ingin masuk dalam bisnis avtur di Indonesia.
"Dulu di awal-awal, saya agak lupa 2 tahun yang lalu, sempat ada salah satu major itu [Shell atau BP AKR] yang pernah bilang. Ya ingin ini lah ya, tinggal kita pastiin aja ini level playing field," kata Rachmat saat ditemui di Kantor Kemenko Marves, Jumat (11/10/2024).
Rachmat menyebut, persoalan multiprovider avtur tersebut masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah saat ini. Di sisa waktu 10 hari terakhir masa jabatan pemerintahan Presiden Joko Widodo, pihaknya akan mencoba untuk menggodok kebijakan yang lebih berdampak.
Adapun, ketentuan Pasal 2 Peraturan BPH Migas No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 menyebutkan bahwa kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian BBM penerbangan terbuka di setiap bandar udara bagi seluruh badan usaha yang memenuhi persyaratan dengan tetap memperhatikan prinsip persaingan sehat, wajar, dan transparan.
"So far sebenarnya multiprovider avtur itu secara regulasi udah diperbolehkan, tapi mungkin kita perlu lihat kenapa hari ini impact-nya belum sebesar yang kita pikir harusnya seperti itu," ujar Rachmat.
Di samping itu, dia menuturkan, pemasok swasta harus menyanggupi kebutuhan avtur di berbagai wilayah, tak hanya di bandara tertentu saja. Selama ini, hanya Pertamina sebagai BUMN yang diamanatkan untuk memastikan kebutuhan pasokan avtur di bandara seluruh Tanah Air.
Pasalnya, pemerintah tak ingin pihak swasta lebih memilih rute gemuk tertentu sehingga membuat iklim usaha tidak kompetitif dan tidak adil untuk seluruh provider.
"Ya dia harus kasih di sini, dia harus menyediakan disini juga, jadi total harga, dan kita kan BBM satu harga ya, mungkin kalau avtur enggak, tapi kalau secara umum, kita mau harganya nggak terlalu jomplang kan. Jadi biasanya terjadi kayak cross subsidi lah, ini yang perlu kita pastikan," pungkasnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, Shell Aviation pernah menjual avtur di Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya sejak 1 Oktober 2007. Kala itu, Shell Aviation menyewa tangki-tangki avtur milik Pertamina di Bandara Soekarno Hatta.
Lantaran memiliki kompetitor, harga jual avtur Pertamina kepada konsumen akhir jauh lebih murah dibandingkan yang ditawarkan oleh kompetitor sejenis di pasar global, seperti Shell Aviation. Pada September 2009, Shell pun memutuskan untuk hengkang dari pasar avtur Indonesia.
Selain itu, pada 2019, PT AKR Corporindo Tbk. dan BP juga sempat berencana ekspansi bisnis distribusi avtur di Indonesia timur. Untuk membidik peluang tersebut, AKR membentuk unit usaha baru bersama dengan Air BP dengan skema joint venture. Melalui entitas anak usaha yang bernama PT Dirgantara PetroIndo Raya, AKR Corporindo telah memasok avtur di Bandara Khusus IMIP, Worowali, Sulawesi Tengah.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Shell maupun BP AKR belum memberikan tanggapan terkait kesiapan memasok avtur di Indonesia.
Terkait penyediaan avtur oleh Pertamina, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menilai tidak ada praktik monopoli penjualan avtur yang disinyalir membuat harga tiket pesawat mahal.
Dia menjelaskan, dalam teori ekonomi, pasar monopoli didefinisikan sebagai kondisi pasar di mana hanya terdapat penjual tunggal yang menguasai pasar. Pada pasar monopoli tidak terdapat barang lain yang sejenis dan tidak terdapat pesaing bagi sebuah perusahaan.
Menurut Komaidi, monopolis akan bertindak sebagai penentu harga atau price-maker dan memiliki fleksibilitas untuk menaikkan atau menurunkan harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi.
"Jika mengacu pada ketentuan regulasi dan fakta di lapangan, pasar avtur di dalam negeri dapat dikatakan tidak mengarah pada kondisi monopoli," katanya melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (8/10/2024).
Sentimen: positif (92.8%)