Sentimen
Negatif (95%)
11 Okt 2024 : 19.05
Partai Terkait

Putusan PTUN Terkait Gugatan Pencalonan Gibran Ditunda, Said Didu: Selamat Buat Professor Fufufafa

11 Okt 2024 : 19.05 Views 3

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Politik

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024 putusannya sudah dipastikan tertunda.

Sidang putusan itu seharusnya dibacakan pada Kamis (10/10/2024). Hanya saja, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menunda sidang.

Penundaan berlangsung selama dua pekan atau hingga Kamis (24/10/2024) mendatang.

Terkait hal itu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPR RI era Presiden Soeharto, Muhammad Said Didu, menyampaikan komentar menohok.

"Selamat buat professor FUFUFAFA yang sepertinya sudah berhasil meneror hakim," tulis Said Didu, dikutip dari akun pribadinya di X, @msaid_didu, Jumat (11/10/2024).

Sebelumnya diberitakan, penundaan putusan terkait pencalonan Gibran yang disebut-sebut mengangkangi Konstitusi, lantaran ketua majelis hakim Joko Setiono sakit dan tidak dapat diwakilkan.

"Putusan ditunda sampai tanggal 24 Oktober disebabkan Ketua Majelis sakit,” kata Gayus Lumbun selaku kuasa hukum PDIP sebagai pemohon, Kamis (10/10/2024).

Putusan itu akan dibacakan setelah Gibran dilantik sebagai Wapres. Hal ini mengingat pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wapres digelar pada 20 Oktober 2024.

Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dilayangkan PDIP karena KPU dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan KPU. Majelis hakim juga diminta memerintahkan KPU mencabut kembali Keputusan KPU 360 Tahun 2024.

Sentimen: negatif (95.5%)