Sentimen
Negatif (98%)
10 Okt 2024 : 18.16
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta

Kasus: korupsi

Alexander Marwata Minta Pemeriksaan Kasus Pertemuan dengan Eko Darmanto Ditunda Megapolitan 10 Oktober 2024

11 Okt 2024 : 01.16 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Alexander Marwata Minta Pemeriksaan Kasus Pertemuan dengan Eko Darmanto Ditunda Tim Redaksi   JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta penundaan terkait pemeriksaan kasus dugaan pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, permintaan penundaan Alex ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto. “Dikarenakan saudara AM sedang dalam perjalanan dinas luar, dan mohon dijadwalkan kembali untuk klarifikasi pada hari Selasa, 15 Oktober 2024,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Kamis (10/10/2024). Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap Alexander Marwata semula dijadwalkan berlangsung, Jumat (11/10/2024) pukul 09.00 WIB. Sejauh ini, polisi telah meminta klarifikasi dari 23 orang terkait kasus tersebut. “Telah dilakukan klarifikasi terhadap Saudara ED sebagai Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, sudah dilakukan klarifikasi sebanyak dua kali, beberapa pegawai KPK RI, Itjen Kemenkeu RI dan telah dilakukan koordinasi dengan para ahli," ujar dia. Adapun Alexander Marwata sebelumnya mengakui dirinya bertemu dengan Eko Darmanto. Menurutnya, pertemuan tersebut dilakukan secara terbuka di Gedung Merah Putih KPK, didampingi dua staf Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), serta diketahui dan diizinkan oleh pimpinan KPK lainnya. "Betul, saya bertemu ED (Eko Darmanto) di kantor, didampingi staf Dumas (Pengaduan Masyarakat) dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya," ujar Alexander saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/4/2024). Pertemuan itu dilakukan karena Eko melaporkan kasus importasi sejumlah komoditas. Alexander menambahkan, pertemuan tersebut terjadi jauh sebelum Eko ditetapkan sebagai tersangka. "Pertemuan jauh sebelum yang bersangkutan jadi tersangka dan belum ada surat perintah (sprin) lidik," ungkap Alexander kepada Kompas.com, Jumat (27/9/2024). Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (98.8%)