Sentimen
Negatif (99%)
11 Okt 2024 : 11.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Bogor, Bekasi Selatan

Kasus: pencurian, Maling

Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Maling Bobol Rumah di Bekasi Curi Emas Rp 350 Juta, 5 Pelaku Ditangkap

11 Okt 2024 : 18.52 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Bekasi -

Komplotan maling membobol sebuah rumah di kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Para pelaku membawa kabur perhiasan senilai Rp 350 juta.

Kejadian itu viral di media sosial setelah para pelaku terekam CCTV saat membobol rumah korban. Saat ini para pelaku telah ditangkap polisi.

"Benar, Subdit Jatanras telah melakukan pengungkapan kasus pembobolan rumah di kawasan Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

Terpisah, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan peristiwa terjadi pada Minggu (24/9) pagi hari. Saat itu pemilik rumah sedang pergi ke pasar sekitar 10 menit. Sepulang dari pasar, korban mendapat rumahnya sudah dibobol.

"Pada saat pulang, ternyata gembok pintu gerbang sudah hilang dan pintu kamar dicongkel. Setelah mengecek ke dalam kamar, ternyata sudah berantakan dan perhiasan sudah tidak ada," kata Wira.

Saat dicek, perhiasan senilai Rp 350 juta yang disimpan dalam plastik senilai sudah raib dicuri pelaku. Dari rekaman CCTV yang ada, diketahui pelaku berjumlah empat orang berboncengan satu motor.

Pelaku Ditangkap

Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu bergerak untuk menyelidiki kasus tersebut. Dua orang pelaku bernama Robby alias Koko (42) dan Jayadi Natsir alias Yaya (33) ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (10/10) dini hari.

"Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di daerah Tajur Halang, Bogor. Kemudian tim menuju daerah tersebut dan berhasil mengamankan pelaku Robby dan Yaya beserta barang bukti kejahatan," imbuhnya.

"Menurut keterangan para pelaku, barang bukti hasil kejahatan dijual kepada Rio dengan total harga Rp 48 juta," katanya.

Komplotan penjahat tersebut kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

(wnv/mea)

Sentimen: negatif (99.6%)