Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
5 Fakta Terkait Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida ke PN Jakarta Pusat - Page 3
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), atas putusan Mahkamah Agung (MA).
Pengajuan PK Jessica Wongso diterima PN Jakpus. Kepala Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo pun mengatakan berkas PK Jessica telah masuk ke sistem PN Jakarta Pusat tertanggal 9 Oktober 2024 dengan nomor berkas No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.
"Ketua PN Jakarta Pusat nanti akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut, yang selanjutnya akan dikirim ke MA untuk diadili," kata Atjo seperti dilansir Antara, Kamis (10/10/2024).
Ia menjelaskan, kemungkinan nama majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa permohonan PK sudah bisa keluar satu hari setelah permohonan diajukan.
Di sisi lain, Atjo mengungkapkan jaksa penuntut umum juga akan diberikan kesempatan untuk mengajukan jawaban terkait permohonan PK.
Apabila dalam permohonan PK terdapat novum (bukti atau peristiwa) baru, sambung dia, maka akan dilakukan sumpah novum terlebih dahulu.
"Kalau sudah lengkap, barulah berkas dikirim ke MA untuk diadili," ucap dia.
Sementara, pengajuan PK rupanya bertepatan dengan hari ulang tahun ke-36 Jessica Wongso, Rabu 9 Oktober 2024, didampingi kuasa hukum, Otto Hasibuan. Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berjanji memproses PK ini.
"Hari ini, hari ulang tahunnya Jessica ini, persis. Kita tidak rencanakan sebenarnya. Peristiwa terjadi pada 2016, itu 8 tahun yang lalu di Pengadilan Negeri ini," kata Otto Hasibuan kepada para jurnalis.
Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jessica Wongso trauma. Ia terkenang momen sewindu silam berada di situ dengan kemeja putih sebagai calon pesakitan kasus kopi sianida yang viral.
Otto Hasibuan menjelaskan, setidaknya ada dua alasan Jessica Wongso mengajukan PK kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016.
Berikut sederet fakta terkait terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), atas putusan Mahkamah Agung (MA) dihimpun Tim News Liputan6.com:
Sentimen: negatif (92.8%)