Sentimen
Negatif (99%)
10 Okt 2024 : 19.43
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Yogyakarta

Kasus: korupsi, Tipikor

Polisi Periksa Alexander Marwata dan 1 Pegawai KPK Besok Jumat 11 Oktober 2024 - Page 3

11 Okt 2024 : 02.43 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangani kasus yang melibatkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Dia dituding bertemu dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto saat berstatus sebagai tersangka.

Alexander Marwata diduga telah melanggar Undang-Undang KPK. Perkara ini ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai menerima aduan masyarakat atau dumas pada 23 Maret 2024.

"Benar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) terkait dengan adanya laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam hal ini mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini merupakan terpidana KPK," papar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (27/9/2024).

Ade Safri mengatakan, pihak kepolisian telah mempelajari aduan masyarakat tersebut. Walhasil, diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas (Springas) Diteskrimsus Polda Metro Jaya pada 5 April 2024 dan telah diperpanjang pada 9 September 2024.

Dia mengatakan, sudah ada 17 orang yang telah dimintai keterangan sebagai saksi.

"Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi/permintaan keterangan terhadap 17 orang saksi dalam penanganan perkara aquo," ucap dia.

Ade Safri memastikan, penyelidikan dilakukan guna mencari unsur pidana di dalam laporan tersebut. Dan, hingga kini masih berproses.

Adapun sangkaannya pada Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Di mana, ada larangan pejabat untuk bertemu dengan pihak berperkara.

Sentimen: negatif (99.9%)