Sentimen
Negatif (100%)
11 Okt 2024 : 07.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Aceh Barat

Kasus: penganiayaan

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Khairul

Khairul

M Arifin

M Arifin

Kasus Penyiraman Air Cabai ke Santri di Aceh Barat Berakhir Damai, Istri Pimpinan Ponpes Bakal Bebas

11 Okt 2024 : 14.44 Views 2

Gelora.co Gelora.co Jenis Media: Nasional

GELORA.CO - Kasus istri pimpinan ponpes di Aceh Barat siram santri pakai air cabai hingga alami trauma berakhir damai.

Pelaku inisial NN (40) yang sebelumnya berstatus tersangka dan ditahanan bakal bebas dari jerat hukum. 

Dinas Dayah Aceh Barat telah menggelar mediasi dan penandatanganan kesepakatan perdamaian terkait penyiraman air cabai terhadap seorang santri di Dayah Darul Hasanah, Pante Ceureumen.

Mediasi ini digelar Kamis (10/10/2024) kemarin di Kantor Dinas Dayah di Meulaboh.

Dengan adanya perdamaian tersebut, keluarga santri juga berencana akan mencabut laporan tersebut di Kepolisian.

Sebelumnya Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandy kepada Serambinews.com, Senin (7/10/2024), menjelaskan, bahwa penahanan terhadap pelaku NN dilakukan berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik.

Penahanan dilakukan setelah NN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sempat viral di medsos tersebut.

 

Kasus Penyiraman Air Cabai ke Santri di Aceh Barat Berakhir Damai

Dinas Dayah Aceh Barat menggelar mediasi dan penandatanganan kesepakatan perdamaian terkait dugaan penyiraman air cabai terhadap seorang santri di Dayah Darul Hasanah, Pante Ceureumen, Kamis (10/10/2024), yang berlangsung di Kantor Dinas Dayah di Meulaboh.

Di mana kasus tersebut melibatkan istri pimpinan dayah yang melakukan hukuman tersebut kepada santri yang kini berujung pada proses hukum di Polres Aceh Barat. 

Dengan adanya perdamaian tersebut, keluarga santri juga berencana akan mencabut laporan tersebut di Kepolisian.

 

Sepakat Damai, Orang Tua Santri Maafkan Pelaku

Kabid Pembinaan dan Pemberdayaan SDM pada Dinas Dayah Aceh Barat, Hendra Syahputra, SPd kepada Serambinews.com, Kamis (10/10/2024), mengatakan, bahwa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah ini secara damai.

Dalam mediasi tersebut, orang tua santri menyatakan telah memaafkan tindakan yang terjadi, sementara istri pimpinan dayah juga menyampaikan permohonan maaf. 

Mereka menegaskan keinginan untuk tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.

 

Proses Belajar Mengajar di Ponpes Kembali Normal

Hendra menjelaskan, bahwa proses belajar mengajar (PBM) di Dayah Darul Hasanah kini kembali normal, sesuai harapan para wali santri.

“Kami berharap dayah ini dapat menjadi tempat belajar yang aman dan nyaman bagi para santri ke depan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Hendra mengapresiasi sikap wali santri yang menunjukkan kebesaran hati dalam menyelesaikan masalah ini dengan cara damai. 

Ia juga menekankan pentingnya menghindari kekerasan atau persekusi di lingkungan pendidikan dayah.

Sebagai bagian dari kesepakatan, laporan pengaduan yang sempat dilayangkan ke Polres Aceh Barat oleh wali santri akan dicabut. 

Hendra berharap, langkah ini dapat menghindari stigma negatif terhadap lembaga-lembaga dayah di Aceh Barat dan Aceh secara umum.

Dengan kesepakatan ini, Dinas Dayah optimis bahwa situasi di lingkungan pendidikan dapat terus membaik dan memberikan rasa aman bagi semua pihak.

Baca juga: Total 5 Santri Kena Oles Adonan Cabai di Mulut dan Badan Hasil Racikan Istri Pimpinan Ponpes di Aceh

Proses perdamaian tersebut dihadiri masing-masing Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Zulkifli, Camat Pante Ceureumen, Zulkarnaini, atas nama Ketua HUDA Aceh Barat, Tgk M Arifin, Ketua PCNU, Tgk H Khairul Azhar, dan perwakilan Dayah, Waled Saifuddin.

Selain itu, juga hadir Keuchik Pante Ceureumen, Abdul Hamid dan Komite SMPN Darul Hasan, Ibrahim. 

Surat Berita Acara Perdamaian tersebut ditandatangani oleh masing-masing pihak.

Yakni dari pihak dayah sebagai pemohon ditandatangani oleh Tgk Hasanuddin.

Dari pihak korban ditandatangani oleh Raja Sayang dan para saksi yang hadir dalam mediasi tersebut.

 

Siram Santri Pakai Air Cabai, Istri Pimpinan Ponpes Akhirnya Ditahan

Polres Aceh Barat resmi menahan NN (40), pelaku penyiraman air cabai kepada santrinya yang berusia 13 tahun di sebuah dayah atau pesantren di Kecamatan Pante Ceureumen. 

"Saat ini, pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kami lakukan penahanan guna menindaklanjuti proses hukum berikutnya," ujar Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandy kepada Serambinews.com, Senin (7/10/2024).

NN dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76 c UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. 

 

Pengakuan Tersangka: Kesal Korban Sering Merokok di Lingkungan Pesantren

Pengakuan tersangka menyebutkan bahwa ia merasa kesal dengan perilaku korban yang sering merokok di lingkungan pesantren, meskipun sudah berkali-kali diperingatkan.

Pada hari kejadian, 30 September 2024, korban kembali tertangkap sedang merokok.

Sehingga pada hari itu, NN secara spontan mengenakan cabai ke korban.

Kebetulan saat itu NN sedang memblender cabai untuk berjualan bakso di kantin pesantren.

Iptu Fachmi menambahkan, bahwa polisi masih terus menyelidiki dan mendalami kasus ini terkait informasi penyiraman air cabai yang dilaporkan keluarga korban. 

Kasus ini mencerminkan perlunya perlindungan anak dalam lingkungan pendidikan agama dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran hak anak.

 

Santri di Aceh yang Disiram Air Cabai dan Digunduli Karena Merokok Kini Trauma

Santri bernama Teuku di Aceh Barat disiram air cabai oleh istri pimpinan ponpes berinisial NN (40) gegara merokok, kini korban trauma. 

“Kejadian ini membuat anak saya menjadi trauma akibat dugaan kekerasan yang dilakukan oleh NN istri dari pimpinan Pesantren tersebut, “kata Marnita ibu kandung Teuku dengan nada sedih, dikutip dari Haba Publik, Kamis (3/10/24). 

Akibat penyiraman air cabai yang diduga dilakukan oleh NN, korban mengalami rasa panas dan kesakitan di tubuhnya. 

Keluarga kemudian menjemput korban untuk dirawat oleh neneknya.

Sebelumnya viral di media sosial, video seorang santri di Aceh Barat merintih kesakitan lantaran disiram air cabai.

Santri ini mengalami penyiksaan berupa penyiraman air cabai dan pencukuran rambut sebagai bentuk hukuman karena ketahuan merokok. 

Akibat kejadian tersebut Teuku mengalami bengkak-bengkak dibagian tubuh akibat disiram dengan air cabai dan kini dirawat di rumah neneknya.

Polres Aceh Barat sempat memeriksa istri pimpinan salah satu dayah di Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat tersebut.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandy, Rabu (2/10/2024) dilansir dari Serambi News mengatakan pelaku diperiksa setelah pihak keluarga korban melapor kasus ini ke Polres Aceh Barat, Selasa (1/10/2024) malam.

“Saat ini pelaku sedang kami minta keterangan lebih lanjut terkait dugaan penyiraman air cabai ke salah satu santrinya," ujar Iptu Fachmi.

Pemanggilan terhadap NN (40) dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/X/2024/SPKT/POLRES ACEH BARAT/Polda Aceh, yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Petugas kami dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) tengah mendalami kasus ini,” tambahnya.

Dalam laporannya, korban mengalami penyiksaan yang berupa penyiraman air cabai dan pencukuran rambut sebagai bentuk hukuman setelah ketahuan merokok di lembaga pendidikan tersebut.

Proses kasus ini masih berjalan dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus yang viral di media sosial maupun media online di Aceh Barat itu. 

Jika terbukti bersalah, NN akan terancam dikenakan Pasal Kekerasan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76.c jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Kronologi Kejadian

Kronologi istri ponpes di Desa Pante Ceureumen, Aceh Barat diduga menyiram air cabai kepada seorang santri, ramai jadi sorotan jagat maya. 

Pelaku berinisial NN (40) berhasil diringkus pihak kepolisian pada Rabu (2/10/2024). 

Kejadian ini terungkap setelah korban yang berusia 15 tahun melaporkan kasus dugaan penyiraman air cabai ke Polres Aceh Barat pada Selasa (1/10/2024) malam.

“Pelaku kami amankan karena diduga melakukan kekerasan terhadap seorang santri di sebuah pondok pesantren,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, Rabu (2/10/2024), seperti dilansir dari Kompas.

“Terduga pelaku kita jemput di rumahnya, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat,” sambungnya.

Pemeriksaan ini, kata Fachmi, dilakukan guna menindaklanjuti kasus dugaan santri disiram cabai.

Adapun, peristiwa itu diduga terjadi pada Senin (30/9/2024).

Akibat penyiraman air cabai yang diduga dilakukan oleh NN, korban mengalami rasa panas dan kesakitan di tubuhnya. 

Keluarga kemudian menjemput korban untuk dirawat oleh neneknya.

Kendati demikian, kasus ini sontak menyita perhatian warganet setelah video yang menayangkan santri itu dimandikan beredar viral.

Salah satu videonya dibagikan oleh akun X (Twitter) @Heraloebss, pada Rabu (2/10/2024).

Rupanya santri mendapati perlakuan itu sebagai sanksi karena melakukan pelanggaran di lingkungan pesantren," tulis akun tersebut.

Dalam video yang dibagikan, remaja yang diduga santri itu sedang dimandikan oleh seorang ibu-ibu.

Ibu-ibu tersebut menggosokan benda seperti sabun ke sekujur tubuh remaja itu.

Namun, remaja itu terus menangis histeris seperti menahan sakit sambil mengusap-ngusap tubuhnya.

Ia pun akhirnya menceburkan diri ke dalam bak mandi.

Setelah menceburkan diri ke bak mandi, remaja itu tidak kunjung berhenti menangis histeris.

Hingga artikel ini ditulis, video viral itu telah dilihat sebanyak lebih dari 445 ribu kali.

Sementara itu, warganet di kolom reply pun menyayangkan hukuman pihak ponpes kepada santri tersebut apabila benar membuat kesalahan.

 

Kemenag: Pesantren Bukan Tempat Kekerasan

Kementerian Agama (Kemenag) RI buka suara terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri di Desa Pante Ceureumen, Aceh Barat, Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang matanya disiram air cabai oleh istri pimpinan pondok pesantren tersebut.

Juru Bicara Kemenag RI, Sunanto mengatakan, kasus tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihaknya.

Pihaknya, kata dia, juga telah melakukan pendekatan.

"Sudah-sudah. Jadi, terus kami lakukan pendekatan. Dan itu kan informasinya kami cek apakah sudah masuk ke ranah hukum atau tidak," kata Sunanto usai Media Gathering di kawasan Jakarta Pusat pada Senin (7/10/2024).

Sunanto mengatakan, butuh upaya yang sangat luar biasa untuk memberikan edukasi kepada pesantren-pesantren yang ada di daerah.

Kementerian Agama, kata dia, juga terus melakukan edukasi agar pondok pesantren menjadi tempat yang nyaman bagi pendidikan agama.

"Jadi, keleluasaan kemandirian (pesantren) tetap disampaikan, tetapi kami selalu melakukan pendidikan dan pendekatan agar pesantren itu menjadi tempat yang nyaman bagi pendidikan keagamaan dan peningkatan sumber daya manusianya," kata dia.

"Bukan malah menjadi tempat untuk melakukan aktivitas kekerasan," sambung dia

Sentimen: negatif (100%)