Sentimen
Negatif (99%)
10 Okt 2024 : 20.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kalibata, Ulujami

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

ICW: Tunjangan Rumah untuk Anggota DPR Pemborosan Uang Negara

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Nasional

10 Okt 2024 : 20.00

Bisnis.com, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut rencana pemberian tunjangan perumahan atau rumah dinas kepada anggota DPR periode 2024-2029 merupakan pemborosan anggaran negara.

Untuk diketahui, anggota DPR yang baru dilantik itu nantinya tidak lagi mendapatkan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA) melainkan dalam bentuk tunjangan. Hal itu tertuang pada surat Setjen DPR No.B/733/RT.01/09/2024 yang telah ditandatangani pada 25 September 2024.

ICW menyebut total pemborosan anggaran oleh anggota DPR untuk tunjangan perumahan berkisar Rp1,36 triliun hingga Rp2,06 triliun dalam jangka waktu lima tahun ke depan. Untuk itu, kebijakan tunjangan baru tersebut dinilai merupakan pemborosan uang negara.

"Kami memandang bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk pemborosan uang negara dan tidak berpihak pada kepentingan publik," ujar Staf Divisi Korupsi Politik ICW Seira Tamara melalui siaran pers, Kamis (10/10/2024). 

Adapun, informasi mengenai pemborosan uang tunjangan itu didapatkan dengan membandingkan antara pola belanja untuk pengelolaan RJA periode 2019-2024 dengan tunjangan perumahan bagi anggota DPR selama satu periode.

ICW lalu melakukan penelusuran terhadap belanja pengadaan oleh Setjen DPR melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Caranya dengan menyortir sejumlah kata kunci yakni Rumah Jabatan Anggota, RJA, Kalibata, dan Ulujami pada periode 2019-2024. 

Hasilnya, terdapat 27 paket pengadaan dengan total kontrak senilai Rp374,53 miliar. Dua paket di antaranya dilakukan pada 2024 untuk pemeliharaan mekanikal elektrikal dan plumbing dengan total kontrak sebesar Rp35,8 miliar. 

ICW menilai hal itu menunjukan bahwa sudah ada perencanaan yang dirancang agar anggota DPR dapat menempati RJA. 

Di sisi lain, ICW juga menghitung tunjangan yang nantinya akan didapatkan oleh 580 anggota DPR selama 2024-2029. Berdasarkan catatan Bisnis, Sekjen DPR Indra Iskandar sempat menyampaikan bahwa besaran tunjangan perumahan untuk anggota DPR bakal berbeda dengan DPRD. 

Apabila tunjangan untuk anggota DPRD sekitar Rp40 juta sampai dengan Rp50 juta, maka rumah dinas anggota DPR di Jakarta bisa jadi lebih tinggi mengingat harga properti. 

ICW lalu melakukan kalkulasi dengan perkiraan tunjangan Rp50 juta sampai dengan Rp70 juta untuk setiap anggota DPR, yang keseluruhan mencapai 580 orang untuk 60 bulan alias lima tahun. 

Hasilnya, total anggaran yang harus dikeluarkan bisa mencapai Rp1,74 triliun sampai dengan Rp2,43 triliun dalam satu periode jabatan. 

ICW lalu menyebut bakal ada pemborosan anggaran sekitar Rp1,36 triliun hingga Rp2,06 triliun dalam jangka waktu lima tahun ke depan apabila perhitungan itu terwujud. Perhitungan itu didapatkan dari pengurangan antara tunjangan yang didapatkan oleh anggota DPR selama lima tahun dengan biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki RJA menggunakan mekanisme pengadaan. 

"Selain itu, ICW menduga bahwa kepentingan tersebut tidak memiliki perencanaan sehingga patut diduga gagasan pemberian tunjangan hanya untuk memperkaya anggota DPR tanpa memikirkan kepentingan publik," ujar Seira.

LSM yang bertugas mengawasi pemberantasan korupsi itu menilai, akan sulit untuk mengawasi penggunaan tunjangan agar sesuai dengan kebutuhan. Apalagi, tunjangan tersebut ditransferkan secara langsung ke rekening pribadi masing-masing anggota dewan. 

ICW mendesak agar Setjen DPR mencabut surat No.B/733/RT.01/09/2024 yang salah satu poinnya berkaitan dengan pemberian tunjangan perumahan DPR. Anggota dewan juga diminta tetap menggunakan RJA tanpa adanya pemberian tunjangan. 

"Sekretaris Jenderal DPR melakukan perbaikan terhadap rumah yang rusak disertai dengan proses pengadaan yang transparan dan akuntabel," pungkas ICW.

Sentimen: negatif (99.6%)