Sentimen
Negatif (86%)
10 Okt 2024 : 11.00
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Serang

Tokoh Terkait

Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024, Kuasa Hukum Cagub Banten Saling Lapor ke Bawaslu

10 Okt 2024 : 18.00 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Liputan6.com, Serang - Kuasa hukum dua pasangan calon (Paslon) Cagub Banten 2024 saling lapor ke Bawaslu, atas berbagai macam dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024. Seperti yang dilakukan kuasa hukum Paslon 02, Andra Soni - Dimyati Natakusumah, yang melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN Banten yang hadir dalam kampanye dan sosialisasi Paslon 01, Airin Rachmi Diany - Ade Sumardi.

ASN berinisial H itu duduk di sebelah Airin Rachmi Diany, saat bertemu masyarakat di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, pada Minggu, 29 September 2024. "Terlibat dalam acara berdasarkan beberapa aturan, PKPU 13 tahun 2024, kemudian PP 53 tahun 2010, memang ASN tidak bisa terlibat dalam pelaksanaan kampanye. Sedangkan sekarang sedang ada dalam masa kampanye," ujar Carlos Silalahi, dari Koalisi Masyarakat Banten untuk Perubahan, di Bawaslu Banten, Rabu, (9/10/2024).

Sejumlah bukti pelaporan telah diserahkan oleh Carlos ke Bawaslu Banten untuk segera ditindak lanjuti. Dia pun menyerahkan penanganannya ke lembaga pengawas pemilu tersebut. "Melanggar disiplin ASN dan pelanggaran pilkada. Nanti hasil penyelidikan bagaimana, kita serahkan ke Bawaslu," jelasnya.

Sentimen: negatif (86.5%)