Sentimen
9 Okt 2024 : 05.58
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Bogor
Tokoh Terkait
2 Foto Buron Disebar, Ini Ciri-ciri Pengurus Panti Asuhan Tangerang Terkait Pencabulan Sesama Jenis Megapolitan
9 Okt 2024 : 12.58
Views 2
Kompas.com Jenis Media: Metropolitan
Foto Buron Disebar, Ini Ciri-ciri Pengurus Panti Asuhan Tangerang Terkait Pencabulan Sesama Jenis
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com -
Polres Metro Tangerang Kota menampilkan sosok Yandi Supriyadi (29) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi terkait kasus dugaan pencabulan Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur, Kunciran Indah, Pinang, Tangerang Kota
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya telah membuat pamflet untuk mempermudah mencari si pengurus panti tersebut dan sudah menyebarkan ke masyarakat.
"Kami sudah sebarkan permohonan pencarian saudara Yandi Supriyadi (YS) sebagai daftar pencarian orang. Ini adalah salah satu foto yang sudah kami buat untuk mempermudah masyarakat," ujar Zain di Kantor Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Harapan, Babakan, Kota Tangerang, Selasa (8/10/2024).
Dia meminta kepada masyarakat untuk memberitahu pihaknya jika menemukan Yandi.
"Apabila mengetahui keberadaan saudara Yandi Supriyadi, bisa melaporkan kepada kita," imbuh dia.
Adapun ciri-ciri Yandi yakni perawakannya yang kurus tinggi dan kulit putih.
Sebelumnya, sebanyak dua tersangka, S (49) dan YB (30), telah ditangkap polisi. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.
“S pemilik yayasan panti asuhan, YB ini adalah pengurus. Dua ini sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Berdasarkan laporan dari penyidik per 7 Oktober 2024, total korban atas kasus dugaan pencabulan ini 7 orang.
“Sampai saat ini, berdasarkan laporan dari penyidik ada 7 korban. (Rinciannya) 3 anak, 4 dewasa,” kata Ade.
Dalam kasus ini, S dan YB dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun,” kata dia.
Sebelumnya, seorang pelapor sekaligus orangtua asuh bernama Dean Desvi menjelaskan, kasus dugaan pencabulan pertama kali terungkap pada Mei 2024.
Saat itu, para korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada Dean. Salah satunya adalah F.
Dia adalah seorang sukarelawan yang mengajar pelajaran bahasa Arab di yayasan tersebut.
Selama mengajar di sana, F merasa ada kejanggalan, tepatnya saat tengah berlibur ke sebuah villa di Puncak, Bogor bersama dengan para anak asuh pada Mei 2024.
Ketika itu, F dipaksa untuk melakukan adegan tidak senonoh dengan salah satu pengurus di panti asuhan itu.
"F ini yang membongkar dan
speak up
karena dia pun dilecehin oleh pemimpin dengan cara dijodoh-jodohin sama pengurus panti," kata Dean di Pinang, Kota Tangerang, Jumat (4/10/2024).
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (98.4%)