Sentimen
9 Okt 2024 : 20.57
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Jessica Wongso Masih Trauma dengan Pengadilan Setelah 8 Tahun Kasus Kopi Sianida Megapolitan 9 Oktober 2024
Kompas.com Jenis Media: Metropolitan
9 Okt 2024 : 20.57
Jessica Wongso Masih Trauma dengan Pengadilan Setelah 8 Tahun Kasus Kopi Sianida
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
- Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengungkapkan, kliennya masih trauma dengan pengadilan karena teringat dengan proses hukum yang dijalaninya pada 2016.
“Dia (Jessica) bilang tadi waktu di mobil, dia bilang, ‘waduh om, bagaimana ini delapan tahun lalu (jalani sidang di sini). Saya agak sedikit trauma juga lihat pengadilan'" ujar Otto Hasibuan saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Kendati demikian, Otto mengaku telah berusaha menenangkan Jessica. Dia mengatakan, tujuan kedatangan mereka hari ini berbeda dengan yang dulu.
“Tapi, saya bilang kan suasananya berbeda. Dulu kan ada posisi ditahan, hari ini ada posisi sudah bebas,” imbuh Otto.
Otto mengungkapkan, pada 2016, Jessica merasa sedikit tegang ketika menjalani persidangan. Karena itu, Jessica selalu mengenakan baju putih dalam sidang.
Pada hari ini, Jessica tampak memakai blazer berwarna merah muda dengan baju berwarna hitam.
Saat menemui awak media, Jessica tidak banyak bicara maupun tersenyum. Suaranya juga terdengar sangat kecil saat menjawab pertanyaan dari wartawan.
Sebelumnya, terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu.
Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
"Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica," kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.
Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Berkas dengan nomor No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (44.4%)