Sentimen
9 Okt 2024 : 21.23
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cirebon, Sydney
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir Yosua Hutabarat
Otto Hasibuan Minta MA Terbitkan Keputusan yang Wajibkan Korban Keracunan Diotopsi Megapolitan 9 Oktober 2024
Kompas.com Jenis Media: Metropolitan
9 Okt 2024 : 21.23
Otto Hasibuan Minta MA Terbitkan Keputusan yang Wajibkan Korban Keracunan Diotopsi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
- Pengacara
Jessica Kumala Wongso
, Otto Hasibuan, meminta Mahkamah Agung (MA) membuat keputusan yang menegaskan apakah seseorang yang meninggal dunia karena diduga keracunan perlu diotopsi atau tidak.
Permintaan ini disampaikan lantaran dalam kasus kopi sianida yang menjerat Jessica, jasad korban, Wayan Mirna Salihin, tidak diotopsi.
“Kami sudah meminta (MA) berkali-kali hendaknya membuat suatu keputusan. Apakah memang otopsi itu mutlak diperlukan, apakah boleh tanpa otopsi bisa dinyatakan dia mati karena racun dan diketahui pula matinya karena sianida,” ujar Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024).
Otto menilai, surat keputusan ini perlu dibuat demi asas keadilan. Sebab, menurutnya, Jessica tidak mendapat keadilan dalam kasus kopi sianida.
“Mungkin ini buat kita biasa, tapi bagi hukum, bagi keadilan sangat penting," imbuh Otto.
Otto menyinggung kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dia mengatakan, jasad kedua korban dilakukan otopsi dan hasilnya dibuka di persidangan.
“Dalam kasus Jessica inilah ada dituduh dia bersalah melakukan pembunuhan dengan racun tanpa korbannya diotopsi. Semua kasus pembunuhan di republik ini pasti diotopsi,” kata Otto lagi.
Otto menambahkan, otopsi jasad yang tewas karena diduga keracunan lumrah dilakukan di berbagai negara.
“Saya di Melbourne, Sydney, semua mengatakan itu. Saya pergi ke Singapura juga mereka mengatakan, 'Kalau tidak ada otopsi itu tidak ada kasus',” katanya.
Kendati demikian, Otto mengaku akan menerima apa pun keputusan MA terkait permohonannya ini.
“Kalau hakim Mahkamah Agung mengatakan tidak apa-apa tanpa otopsi, bisa dinyatakan mati karena racun, itulah keputusan hakim,” kata dia.
Diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau kasus kopi sianida yang bebas bersyarat per 18 Agustus 2024.
Jessica kembali mengajukan PK atas kasus pembunuhan yang menjeratnya pada Rabu (9/10/2024).
"Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica," kata Otto Hasibuan di PN Jakpus, Rabu.
Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Berkas dengan nomor 7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 itu akan lebih dulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (99.9%)