Sentimen
Negatif (91%)
10 Okt 2024 : 10.35
Informasi Tambahan

Kasus: Tawuran

Tokoh Terkait

Menkominfo Blokir Akun Selebgram Judi Online: Tidak Ada Kompromi!

10 Okt 2024 : 17.35 Views 2

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Tekno

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mengambil langkah drastis dan tegas untuk memberantas aktivitas judi online di Indonesia.

Terbaru, Kominfo memblokir akun Katak Bhizer @katakstvns.70 yang menyebarkan konten promosi judi online melalui media sosial.

"Kami hajar penyebar materi promosi judi online, tidak ada kompromi," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, dalam keterangan pers yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (10/10/2024).

Pemblokiran akun @katakstvns.70 berasal dari aduan netizen. Akun tersebut dinilai meresahkan karena berisi perilaku negatif di kalangan pelajar.

Mulai dari tawuran, hingga promosi judi online secara terbuka. Bahkan, akun tersebut menggelar acara peluncuran situs judi online.

Salah satu netizen yang geram adalah @irwandiferry. Ia lantas me-mention akun @kemenkominfo dan @bareskrim untuk menindaklanjuti akun dengan pengikut hingga 1,2 juta tersebut.

"Kominfo pasti memblokir akun-akun dengan content promosi judi online yang menjadi musuh kita bersama," ujar Menteri Budi Arie.

Hingga kini, Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses judi online sebanyak 3.277.834 atau 3,3 juta konten bermuatan judi online sejak periode 17 Juli 2023. Kementerian Kominfo juga telah memblokir 25.500 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan 26.599 sisipan halaman judi pada lembaga pemerintahan.

"Pemblokiran dilakukan sejalan dengan patroli siber yang terus menerus kami lakukan," jelas Menkominfo.

Tak hanya itu, lanjut Menteri Budi Arie, Kementerian Kominfo memberantas pengajuan 573 akun e-wallet terkait judi online ke bank indonesia dan permohonan pemblokiran 7.499 rekening bank terkait judi online ke otoritas jasa keuangan (OJK).

"Kominfo juga menyampaikan keyword terkait judi online kepada Google sejumlah 20.770 keyword dan ke meta sebanyak 5.031 keyword," ujar Menkominfo.


(fab/fab)

Sentimen: negatif (91.4%)