Sentimen
Positif (57%)
10 Okt 2024 : 11.25
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Ronny Talapessy

Ronny Talapessy

3 Gugatan Dicabut, SK Perpanjangan Kepengurusan PDI-P Sah secara Hukum Nasional 10 Oktober 2024

10 Okt 2024 : 18.25 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

3 Gugatan Dicabut, SK Perpanjangan Kepengurusan PDI-P Sah Secara Hukum Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga gugatan terkait surat keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P ) telah dicabut. Ketiga gugatan itu terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara Nomor 311/G/2024/PTUN.JKT dan Nomor 316/G/2024/PTUN.JKT. Kedua gugatan ini dicabut melalui penetapan PTUN Jakarta pada pada 26 September dan 2 Oktober 2024. Kemudian, ada juga perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Nomor 540/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst yang telah dicabut. Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menyatakan, SK perpanjangan kepengurusan DPP hingga 2025 sah secara hukum. "Ada total tiga gugatan. Dari jumlah itu, dua di PTUN Jakarta dan satu gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Semuanya sudah dicabut, maka SK DPP sah secara hukum," kata Ronny kepada Kompas.com, Kamis (10/10/2024). Ronny mengatakan, SK perpanjangan kepengurusan DPP kini sudah mendapatkan legitimasi sah secara hukum lantaran pencabutan adanya gugatan melalui penetapan pengadilan. Ia menuturkan, para kader yang sempat menggugat SK perpanjangan DPP PDI-P telah mengaku merasa dijebak dan ditipu setelah data pribadinya dipergunakan orang yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, para kader yang mencabut gugatan SK perpanjangan pengurus DPP PDI-P secara sadar dan tanpa paksaan. Sebab, para kader itu mengaku dimanipulasi seorang pengacara yang meminta tanda tangan mereka dengan iming-iming Rp 300.000 tanpa menjelaskan maksud serta tujuannya.
PDI-P pun sudah melaporkan tindakan pengacara tersebut ke aparat penegak hukum lantaran pihak tersebut mencoba memanipulasi kader PDI Perjuangan. Ronny yang juga dikenal sebagai pengacara Richard Eliezer atau Bharada E ini berharap, kepolisian bisa bergerak cepat mengungkap kasus ini. “Kami di PDI Perjuangan selalu diajarkan agar terus percaya kepada kebenaran. Jadi, pencabutan gugatan SK perpanjangan kepengurusan DPP melalui penetapan pengadilan sebagai bukti bahwa kebenaran akan selalu menemukan jalannya. Karena itu, saya mengimbau kepada semua pihak agar tidak bermain-main dengan kebenaran,” kata Ronny. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (57.1%)