Sentimen
Negatif (99%)
8 Okt 2024 : 11.37
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait

Bawaslu Desak KPU Bandung Layani DPTB Pasca-Bencana Alam Bandung 8 Oktober 2024

8 Okt 2024 : 11.37 Views 16

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Bawaslu Desak KPU Bandung Layani DPTB Pasca-Bencana Alam Tim Redaksi BANDUNG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Bandung mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung untuk segera melayani Daftar Pemilih Tambahan ( DPTB ) menjelang Pilkada serentak 2024. Koordinator Divisi (Koordiv) Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bandung, Dede Sodikin, menekankan pentingnya KPU untuk segera memproses DPTB, khususnya di wilayah yang berpotensi memiliki pemilih yang perlu mengurus DPTB. "Salah satunya adalah daerah yang baru saja terdampak bencana alam , seperti Kecamatan Kertasari dan Pangalengan yang baru-baru ini mengalami gempa bumi," ujarnya saat ditemui di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (8/10/2024). Dede menyoroti bahwa pengawas pemilu memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemilih mendapatkan pelayanan pindah memilih dari KPU. "KPU Kabupaten Bandung harus memberikan pelayanan bagi pemilih yang akan pindah memilih," tegasnya. Dia juga mengingatkan agar daerah yang terkena bencana alam menjadi fokus perhatian KPU Kabupaten Bandung, mengingat potensi relokasi pemilih di wilayah tersebut. Dede mengimbau KPU untuk segera mengambil langkah dan antisipasi dalam memfasilitasi DPTB hingga H-7 sebelum pemungutan suara di daerah yang terdampak bencana alam. "Maka kami minta untuk melakukan koordinasi dalam memetakan pemilih yang pindah. Kami akan mengintruksikan jajaran pengawas pemilu di wilayah terdampak bencana alam untuk melakukan pemetaan dan pendataan pemilih yang direlokasi," tambahnya. Dia menjelaskan, aturan mengenai DPTB diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota. Dalam Pasal 50 ayat 2, disebutkan bahwa pemilih yang terdaftar dalam DPTB adalah pemilih yang telah terdaftar di salah satu TPS, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal dan harus memberikan suara di TPS lain. Dede juga mengajak masyarakat untuk mengurus pindah memilih DPTB jika mereka tidak dapat menggunakan hak pilih di tempat asalnya, seperti saat menjalani tugas dinas, bertugas di rumah sakit, atau akibat bencana alam. "Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi, dan jika ada yang tidak dilayani oleh PPS setempat, bisa melaporkan kepada jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan," pungkasnya. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.9%)