Sentimen
Negatif (97%)
8 Okt 2024 : 17.01
Informasi Tambahan

Kasus: bullying

Tokoh Terkait
Siti Nadia Tarmizi

Siti Nadia Tarmizi

PPDS FK Unsrat-RS Kandou Disetop terkait Bullying, Ternyata Sudah Diperingatkan Kemenkes

Detik.com Detik.com Jenis Media: Kesehatan

8 Okt 2024 : 17.01
Jakarta -

Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menghentikan sementara kegiatan di program studi Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (FK Unsrat) di RSUP Prof Dr dr R. D. Kandou. Hal ini karena Kemenkes menemukan adanya bullying atau perundungan.

Kemenkes menemukan tiga jenis perundungan atau bullying di RSUP Prof Dr dr R. D. Kandou seperti pungutan liar oleh PPDS senior Penyakit Dalam kepada PPDS junior dan calon PPDS Penyakit Dalam. Kedua, adanya ancaman, kekerasan verbal dan non-verbal kepada PPDS junior.

Selain itu, para PPDS senior, DPJP, dan supervisor menganggap kejadian perundungan di pendidikan dokter merupakan hal biasa yang juga banyak terjadi di tempat lain.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan Kemenkes sebenarnya sudah memberikan peringatan terkait hal ini. Namun, peringatan Kemenkes tidak diindahkan oleh FK Unsrat dan RSUP Prof Dr dr R. D. Kandou.

"Seperti yang disampaikan surat tersebut bahwa sudah pernah ada peringatan terhadap laporan kasus perundungan," kata Nadia saat dihubungi detikcom, Selasa (8/10/2024).

Pungli Puluhan Juta untuk Sewa Mobil-Konsumsi Senior

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Azhar Jaya mengungkap para PPDS senior meminta uang hingga puluhan juta rupiah untuk kegiatan-kegiatan di luar kegiatan pendidikan.

"Wah punglinya untuk macam macam. Mulai sewa mobil, membetulkan AC, sewa kost, konsumsi, pulsa dan-lain-lain," kata Azhar kepada detikcom Selasa (8/10/2024).

Azhar menambahkan langkah tegas yang diambil Kemenkes untuk menghentikan kegiatan prodi ilmu penyakit dalam FK Unsrat di RSUP Prof Dr dr R. D. Kandou adalah upaya menghilangkan tradisi perundungan di PPDS.

Hal ini sejalan dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang pencegahan dan penanganan perundungan PPDS di RS pendidikan lingkup Kemenkes RI.

"Iya, ini kita ambil sebagai bagian dari konsistensi Kemenkes menghilangkan bullying di rumah sakit pendidikan," tegas Azhar.

"Keputusan ini tentunya dengan dasar yg kuat seperti banyak laporan yg masuk, ditemukan bukti kuat setelah investigasi Itjen dan sudah ada peringatan sebelumnya, maka kita ambil tindakan yang tegas," pungkasnya.


(naf/up)

Sentimen: negatif (97%)