Sentimen
Negatif (66%)
8 Okt 2024 : 16.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta

Soal Pertemuan dengan Eko Darmanto, Polisi Periksa Pimpinan KPK Alex Marwata pada Jumat Pekan Ini

8 Okt 2024 : 23.54 Views 3

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya bakal memeriksa pimpinan KPK Alex Marwata terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Rencananya, Alex Marwata bakal diperiksa pada Jumat (11/10/2024).

"Permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap suadara Alex Marwata telah dijadwalkan pada Jumat (11/10/2024)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi Selasa (8/10/2024).

Ade Safri menyebut, surat panggilan pemeriksaan tersebut telah dilayangkan pada Selasa (8/10/2024). Nantinya, Alex Marwata bakal diperiksa di gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mulai pukul 09.00 WIB.

"Di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 1 gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya)," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, laporan tersebut berupa aduan masyarakat atau dumas pada 23 Maret 2024.

Ade Safri mengatakan, pihaknya telah mendalami laporan tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi. Dia menyebutkan, hingga saat ini sudah ada 17 saksi yang telah diperiksa terkait kasus tersebut.

"Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi/permintaan keterangan terhadap 17 orang saksi dalam penanganan perkara tersebut," katanya.

Ade Safri menambahkan, pihaknya bakal segera menentukan apakah bakal menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan atau tidak. Nantinya, status tersebut bakal ditentukan seusai gelar perkara.

"Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam rangka mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," kata dia.

Sentimen: negatif (66.7%)