Sentimen
Negatif (100%)
8 Okt 2024 : 19.32
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda

Kab/Kota: Cengkareng, Kebon Jeruk

Kasus: pencurian

Tokoh Terkait

Polisi Bekuk 5 Begal Todong Airsoft Gun Hingga Rampas Tas Ojol di Jakbar

8 Okt 2024 : 19.32 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Jakarta -

Polisi menangkap 5 pelaku pencurian dan kekerasan (curas) terhadap driver ojek online (ojol) berinisial W (26) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar). Dalam aksinya, pelaku menodongkan airsoft gun hingga merampas tas milik korban.

"Hari ini kami juga akan menyampaikan informasi terkait dengan hasil pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dengan pelapor sekaligus juga korban atas nama W," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (8/10/2024).

"Sehari-hari tinggal di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dimana korban dan juga pelapor sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online yang kebetulan sedang mangkal di tempat kejadian perkara," tambahnya.

Peristiwa curas itu terjadi pada Jumat (27/9) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah minimarket, Kebon Jeruk, Jakbar. Korban saat itu sedang beristirahat dan menunggu orderan di depan minimarket.

Pada pukul 01.00 WIB, korban pun didatangi 4 pelaku. Korban langsung ditodongkan airsoft gun dan diperintahkan untuk menyerahkan tas selempang dan motor oleh para pelaku.

"Kemudian pada pukul 01.00 WIB dini hari pelapor didatangi oleh empat orang yang dia tidak kenal dan langsung menodongkan senjata jenis airsoft gun tipe glock 19 warna silver," jelasnya.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk. Polisi kemudian membuat tim gabungan Satreskrim Polres Jakbar dan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk.

Polisi pun berhasil mengidentifikasi salah seorang tersangka. Tersangka teridentifikasi berada di apartemen yang berada di wilayah Kecamatan Cengkareng dan berhasil ditangkap pada 28 September 2024.

Adapun peran kelima tersangka yakni:

- MI (25) tersangka berpura-pura menanyakan alamat lalu menodongkan senjata Airgun Jenis Glok 19 Warna Silver kepada korban
- MY (37) tersangka joki bawa motor satria warna hitam bersama Pandi
- S (30) tersangka turun melihat situasi atau target sama Y
- RK (31) tersangka joki bawa motor satria warna hitam knalpot brong boncengan dengan Iqbal
- MF (25) tersangka membeli senjata dari Boy

Adapun barang bukti yang disita yakni 1 buah senjata airgun jenis Glock 19 warna silver, 1 unit motor Honda Vario, 1 unit motor Satria FU, dan 3 unit HP. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

(jbr/jbr)

Sentimen: negatif (100%)