Sentimen
Negatif (99%)
11 Jan 2024 : 14.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Sampang

Kasus: penembakan

Tokoh Terkait

Polda Jatim: Motif Penembakan Sampang Karena Balas Dendam

11 Jan 2024 : 21.52 Views 3

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Nasional

Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Jatanras Polda Jatim merilis lima pelaku penembakan di Sampang menggunakan senjata jenis revolver S&W kaliber 38. Terungkap motif para pelaku adalah karena balas dendam, yang mana pada tahun 2019 korban menembak anak buah tersangka MW.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Pol Totok Suhariyanto mengatakan MW adalah kepala desa aktif Ketapang Daya, merencanakan penembakan bersama tersangka H mantan kepala Desa.

“Tersangka MW orang yang bersama-sama dengan Tersangka H merencanakan kemudian mencari eksekutor, menyiapkan fasilitas, menyiapkan senjata api dan menyuruh untuk melakukan penembakan terhadap korban,” ujar Totok, Kamis (11/1/2024).

Ditambahkan Totok, penembakan dilakukan pada Jumat (22/12/2023) sekitar pukul 10.00 Wib di desa Banyuates kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Saat itu korban sedang duduk di depan toko. Sesaat kemudian, datang seorang pengendara berboncengan menggunakan motor NMax warna putih tanpa diketahui plat nomornya.

Kemudian orang yang membonceng menembakkan peluru dua kali sehingga mengenai bagian perut dan pinggang sebelah kanan. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit Dr Soetomo. Adapun lima tersangka yang diamankan adalah MW, H, S, AR dan HH. Kelima tersangka saat ini dalam penahanan Polda Jatim. Para Tersangka dijerat pasal 353 ayat 2 subsider pasal 351 ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman tujuh tahun. [uci/kun]

Sentimen: negatif (99.9%)