Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Pasuruan, Sampang
Kasus: penembakan
Tokoh Terkait
Eksekutor Penembakan Sampang Dijanjikan Rp500 Juta
Beritajatim.com Jenis Media: Nasional
Surabaya (beritajatim.com) – AR, eksekutor penembakan Sampang mengaku dijanjikan Rp500 juta Sedangkan yang menjanjikan adalah MW selaku otak penembakan terhadap korban berinisial M.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suhariyanto mengatakan, AR memiliki dua senjata. Salah satunya yakni revolver kaliber 38 S&W yang digunakan untuk menembak korban.
Sebelum penembakan dilakukan, MW menyiapkan motor N-Max dan uang untuk operasional sebesar Rp50 juta.
AR, yang merupakan warga Wedoro Pandaan Pasuruan ini melakukan survei enam hari sebelum penembakan. Uang Rp50 juta pemberian MW yang digunakan untuk operasional tersebut kemudian oleh AR dibagi ke tersangka HH sebanyak Rp5 juta.
“Tersangka HH joki yang menyetir kendaraan N-Max pada saat melakukan penembakan pada korban M,” ujar Kombes Pol Totok, Kamis (11/1/2024).
Sebelum melakukan penembakan, tersangka H, warga Banyuates, Sampang, membantu mencari tersangka S untuk mengawasi dan memantau kegiatan korban M setiap harinya sebelum kejadian penembakan. Selain itu, tersangka S juga diberikan ponsel untuk komunikasi dengan tersangka AR.
Sebelumnya, penyidik Jatanras Polda Jatim merilis lima pelaku penembakan di Sampang menggunakan senjata jenis revolver S&W kaliber 38. Terungkap motif para pelaku adalah karena balas dendam, yang mana pada tahun 2019 korban menembak anak buah tersangka MW.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Pol Totok Suhariyanto mengatakan MW adalah kepala desa aktif Ketapang Daya, merencanakan penembakan bersama tersangka H mantan kepala Desa.
” Tersangka MW orang yang bersama-sama dengan Tersangka H merencanakan kemudian mencari eksekutor, menyiapkan fasilitas, menyiapkan senjata api dan menyuruh untuk melakukan penembakan terhadap korban,” ujar Totok, Kamis (11/1/2024).
Ditambahkan Totok, penembakan dilakukan pada Jumat (22/12/2023) sekitar pukul 10.00 Wib di desa Banyuates kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Saat itu korban sedang duduk di depan toko. Sesaat kemudian, datang seorang pengendara berboncengan menggunakan motor N-Max warna putih tanpa diketahui plat nomornya.
Kemudian orang yang membonceng menembakkan peluru dua kali sehingga mengenai bagian perut dan pinggang sebelah kanan. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit Dr Soetomo.
Adapun lima tersangka yang diamankan adalah MW, H, S, AR dan HH. Kelima tersangka saat ini dalam penahanan Polda Jatim.
Para tersangka dijerat Pasal 353 ayat 2 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP jo 55, 56 KUHP dengan ancaman tujuh tahun. Untuk eksekutor ditambahkan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat atas kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun. [uci/beq]
Sentimen: negatif (100%)