Sentimen
Negatif (100%)
11 Jan 2024 : 19.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Sampang

Kasus: penembakan

Tokoh Terkait

Polda Masih Selidiki Asal Senpi Penembakan Sampang

12 Jan 2024 : 02.45 Views 3

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Nasional

Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Jatanras Polda Jatim masih menyelidiki asal senjata api (senpi) yang digunakan eksekutor dalam penembakan di Sampang. Sang eksekutor yang diketahui bernama AR ini menggunakan senjata jenis revolver S&W kaliber 38.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Pol Totok Suhariyanto mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman asal senjata api tersebut. Sebab dari keterangan antara Tersangka dengan bukti yang ada masih belum sinkron.

” Untuk senpi, asalnya masih kami dalami, karena memang belum match antara keterangan tersangka dengan alat bukti yang lain,” ujar Totok dalam Jumat pers, Kamis (11/1/2024).

Totok meyakini pihaknya akan bisa mengungkap darimana asal senjata tersebut, namun pihaknya memohon waktu untuk menelusuri lebih jauh.

” InsyaAllah pada waktunya bisa kita sampaikan setelah kita bisa telusuri dan ungkap sampai ujungnya,” ujarnya.

Perlu diketahui, Penyidik Jatanras Polda Jatim merilis lima pelaku penembakan di Sampang menggunakan senjata jenis revolver S&W kaliber 38. Terungkap motif para pelaku adalah karena balas dendam, yang mana pada tahun 2019 korban menembak anak buah tersangka MW.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Pol Totok Suhariyanto mengatakan MW adalah kepala desa aktif Ketapang Daya, merencanakan penembakan bersama tersangka H mantan kepala Desa.

” Tersangka MW orang yang bersama-sama dengan Tersangka H merencanakan kemudian mencari eksekutor, menyiapkan fasilitas, menyiapkan senjata api dan menyuruh untuk melakukan penembakan terhadap korban,” ujar Totok, Kamis (11/1/2024).

Ditambahkan Totok, penembakan dilakukan pada Jumat (22/12/2023) sekitar pukul 10.00 Wib di desa Banyuates kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Saat itu korban sedang duduk di depan toko. Sesaat kemudian, datang seorang pengendara berboncengan menggunakan motor NMax warna putih tanpa diketahui plat nomornya.

Kemudian orang yang membonceng menembakkan peluru dua kali sehingga mengenai bagian perut dan pinggang sebelah kanan. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit Dr Soetomo.

Adapun lima tersangka yang diamankan adalah MW, H, S, AR dan HH. Kelima tersangka saat ini dalam penahanan Polda Jatim.

Para Tersangka dijerat pasal 353 ayat 2 subsider pasal 351 ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman tujuh tahun. [uci/aje]

Sentimen: negatif (100%)