Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Sampang
Kasus: penembakan
Tokoh Terkait
Eksekutor Penembakan Sampang Hobi Nembak Burung
Beritajatim.com Jenis Media: Nasional
Surabaya (beritajatim.com) – Tersangka AR yang menjadi eksekutor dalam kasus penembakan di Sampang memiliki hobi menembak burung. Hal itu diungkapkan Tersangka saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jatanras Polda Jatim.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Pol Totok Suhariyanto mengatakan, tersangka AR memang memiliki kemampuan menembak. Dia biasa latihan sejak tahun 2021 sampai tahun 2023. Tersangka AR diketahui memang memiliki hobi menembak burung.
” Kalau awalnya memang hobi ya (nembak burung). Kemudian pada saat melaksanakan eksekusi, bisa tepat bagian (tubuh), karena berkat latihan tadi,” ujar Totok.
Totok menambahkan, setelah mengeksekusi korban M, para pelaku kemudian ke rumah tersangka MW yang diketahui sebagai kepala desa Ketapang Daya. Di rumah MW inilah para pelaku mengganti baju yang mereka kenakan, kemudian para pelaku diantar pulang.
” Memang ada upaya mengganti warna cat motor yang digunakan untuk mengeksekusi korban,” ujar Totok.
Perlu diketahui, Penyidik Jatanras Polda Jatim merilis lima pelaku penembakan di Sampang menggunakan senjata jenis revolver S&W kaliber 38. Terungkap motif para pelaku adalah karena balas dendam, yang mana pada tahun 2019 korban menembak anak buah tersangka MW.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Pol Totok Suhariyanto mengatakan MW adalah kepala desa aktif Ketapang Daya, merencanakan penembakan bersama tersangka H mantan kepala Desa.
” Tersangka MW orang yang bersama-sama dengan Tersangka H merencanakan kemudian mencari eksekutor, menyiapkan fasilitas, menyiapkan senjata api dan menyuruh untuk melakukan penembakan terhadap korban,” ujar Totok, Kamis (11/1/2024).
Ditambahkan Totok, penembakan dilakukan pada Jumat (22/12/2023) sekitar pukul 10.00 Wib di desa Banyuates kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Saat itu korban sedang duduk di depan toko. Sesaat kemudian, datang seorang pengendara berboncengan menggunakan motor NMax warna putih tanpa diketahui plat nomornya.
Kemudian orang yang membonceng menembakkan peluru dua kali sehingga mengenai bagian perut dan pinggang sebelah kanan. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit Dr Soetomo.
Adapun lima tersangka yang diamankan adalah MW, H, S, AR dan HH. Kelima tersangka saat ini dalam penahanan Polda Jatim.
Para Tersangka dijerat pasal 353 ayat 2 subsider pasal 351 ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman tujuh tahun. [uci/ian]
Sentimen: negatif (100%)