HUT Ke-79 TNI, Bagaimana Sejarahnya di Indonesia?
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan merayakan hari jadinya yang ke-79 dengan menggelar perayaan di kawasan Silang Monas, Jakarta, pada Sabtu (5/10/2024).
Perayaan tersebut merupakan cara pendekatan TNI kepada rakyat, sekaligus ajang menunjukkan kemampuan dan penggunaan teknologi dalam menjaga teritorial Indonesia.
TNI merupakan alat negara yang bertugas untuk menjaga dan melindungi teritorial Indonesia dari asing. Banyak yang tidak mengetahui bagaimana awalnya TNI terbentuk dan seperti apa TNI pada masa awal kemerdekaan.
Lantas, bagaimana sebenarnya sejarah TNI? Berikut ini informasinya.
Sejarah Lahirnya TNI
TNI pada awalnya bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang didirikan pada 22 Agustus 1945. Badan tersebut dilahirkan dengan ambisi menjaga kemerdekaan Indonesia dari Belanda yang mencoba merebutnya kembali.
Kemudian pada 5 Oktober 1945, BKR berubah nama menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Tidak lama, pada 23 Januari 1946, BKR kembali berganti nama menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) untuk mengikuti standar dasar militer internasional.
Pada 3 Juni 1947, Presiden Soekarno akhirnya meresmikan nama Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai badan perjuangan rakyat. Pada awal diresmikannya TNI, lembaga tersebut langsung dihujani beragam masalah yang salah satunya adalah agresi militer Belanda.
Penyatuan TNI dan Polri
Indonesia mengalami peristiwa penting dengan disatukannya TNI dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi satu badan, yang kemudian diberi nama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), pada 1962.
Namun, krisis politik yang terjadi pada 1998 meruntuhkan citra ABRI sebagai badan pelindung negara. Merajalelanya kasus politik praktis, membuat Polri dan TNI dipisahkan. Keputusan tersebut dikeluarkan langsung oleh BJ Habibie pada 1999.
Kembali Mandirinya TNI
Pada 1 April 1999, TNI kembali berdiri sendiri hingga sekarang. Peran, tugas, dan fungsi TNI pun mengalami perubahan yang kemudian diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. TNI menjadi alat negara yang bergerak di bidang pertahanan dengan tugas melindungi negara sesuai dengan kebijakan dan keputusan pemerintah.
Pengerahan TNI kini menjadi wewenang dan tanggung jawab eksekutif negara, yakni presiden. Namun, TNI tetap harus meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam tempo 2x24 jam untuk bergerak menghadapi ancaman bersenjata.
Dalam mengelola sumber daya, teknologi, dan industri pertahanan TNI akan diarahkan langsung oleh Kementerian Pertahanan.
Sentimen: positif (79%)