Sentimen
Positif (88%)
3 Okt 2024 : 20.30
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Bahlil Ubah Skema Kontrak Migas, Ini Kata Pengusaha

4 Okt 2024 : 03.30 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah mengeluarkan aturan baru terkait kontrak minyak dan gas bumi (migas). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagai pengganti Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, serta Kepmen ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Salah satu poin penting pada aturan ini adalah kepastian bagi hasil yang diterima kontraktor dapat mencapai 75-95%. Pada kontrak gross split lama, bagi hasil kontraktor sangat variatif, bisa sangat rendah, hingga nol persen pada kondisi tertentu.

Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong menyambut baik aturan baik tersebut. Menurutnya, aturan tersebut lebih baik dari aturan sebelumnya.

"Jelas itu lebih bagus daripada gross split yang dulu, jelas," katanya di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).

Dia mengatakan, akan lebih bagus jika peraturan perpajakan terkait gross split dan cost recovery diperbaiki. Menurutnya, perbaikan perpajakan itu dalam proses tapi tak kunjung rampung.

"Masalahnya ini proses yang udah tiga tahun nggak kelar-kelar," tambahnya.

Peraturan perpajakan itu terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 dan PP 53 Tahun 2017. Dia mengatakan, aturan itu sebenarnya sudah memberikan perbaikan dan kepastian fiskal untuk masa eksplorasi.

Dia ingin perbaikan fiskal juga diberikan sesudah masa eksplorasi. Dia berharap, pajak tidak langsung sesudah masa eksplorasi juga dihapuskan.

"Jadi yang kita sebutnya ada indirect tax. Ini ada tax macam-macam, ada PBB, ada PPN, itu pajak tidak langsung itu ditiadakan. Sekarang itu sudah ditiadakan hanya untuk masa eksplorasi. Yang kita minta juga ditiadakan untuk masa produksi sesudah eksplorasi sampai akhir kontrak," terangnya.

(acd/ara)

Sentimen: positif (88.3%)