Dua Calon Wawali Kota Batam Diperiksa Bawaslu Terkait Pelecehan Verbal Regional 2 Oktober 2024
Kompas.com Jenis Media: Regional
2 Okt 2024 : 21.12
Dua Calon Wawali Kota Batam Diperiksa Bawaslu Terkait Pelecehan Verbal
Tim Redaksi
BATAM, KOMPAS.com
- Dua calon wakil wali kota Batam, nomor urut satu dan nomor urut dua, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam. Mereka dipanggil untuk mengklarifikasi laporan dugaan
pelecehan verbal
pada Rabu (2/10/2024).
Dugaan pelecehan verbal ini mencuat setelah Aliansi Praktisi Hukum dan Masyarakat Peduli (Ahli) Batam melaporkan calon wakil wali kota Batam nomor urut satu, Hardi Selamat Hood, ke
Bawaslu Batam
pada Jumat (27/9/2024).
Laporan tersebut menyebutkan bahwa dugaan pelecehan verbal terjadi saat deklarasi kampanye damai yang digelar Polresta Barelang Batam di Beverly Hotel Lubuk Baja pada Selasa (24/9/2024).
Hardi Selamat Hood, yang ditemui setelah melakukan
klarifikasi
di Bawaslu Batam, mengungkapkan apresiasi terhadap pemanggilan tersebut.
Terkait materi pemeriksaan, Hardi menjelaskan, materi tersebut berfokus pada dugaan pelecehan verbal yang dilontarkan kepadanya sebagai terlapor dalam kegiatan tersebut.
"Kalau menurut saya itu ada di berita acara semuanya. Itu sudah saya sampaikan dalam klarifikasi tadi. Tinggal menunggu hasilnya dari Bawaslu. Ya, kita tunggu lah dalam beberapa waktu dekat ini," jelasnya.
Sementara itu, Li Claudia Chandra, calon wakil wali kota Batam nomor urut dua, juga hadir untuk memenuhi panggilan klarifikasi.
Ia enggan berkomentar banyak dan meminta awak media untuk menghubungi kuasa hukumnya.
"Saya di sini sebagai korban. Tadi di dalam sudah klarifikasi. Nanti langsung ke tim hukum saya saja," ujarnya singkat.
Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho, melalui sambungan telepon, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait laporan pelecehan verbal, dengan pasal yang disangkakan adalah pelanggaran kampanye.
Ia menyebutkan bahwa Hardi Hood tiba di Kantor Bawaslu Batam pukul 09.30 WIB dan menjalani proses klarifikasi selama kurang lebih tiga jam hingga pukul 13.00 WIB.
Li Claudia Chandra tiba di Kantor Bawaslu sekitar pukul 10.30 WIB dan masih menjalani proses klarifikasi hingga siang ini.
Antonius menambahkan, Bawaslu memiliki waktu kurang lebih dua hari untuk melakukan kajian terhadap perkara ini.
"Kalau sudah tercapai dan terpenuhi maka akan dilakukan proses registrasi. Kemudian kami diberikan waktu tiga hari untuk proses pendalaman. Kalau dalam tiga hari tidak terpenuhi maka ada tambahan waktu dua hari lagi," ujarnya.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (57.1%)